Akad Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Jika di Terapkan pada Bank Umum Syariah

Akad Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah  Jika di Terapkan pada Bank Umum Syariah Foto ilustrasi.

Malang, kabarwarta.id - Akad Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah jika di Terapkan pada Bank Umum Syariah sesuai agama Islam yaitu agama yang dalam ajarannya memberikan tuntunan bagi penganutnya untuk menjalankan aktifitas kehidupan sehari-harinya dengan baik dan benar. Baik yang menyangkut aktifitas hubungan secara vertikal (yaitu ibadah) antara manusia dengan Allah sebagai penciptanya, maupun aktifitas yang menyangkut hubungan antara manusia dengan sesama manusia atau mahluk yang lainnya (mu'amalah).

Ibadah ditujukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan penciptanya, sedangkan mu’amalah ditujukan untuk menjalin hubungan baik diantara sesama manusia sehingga saling memberikan nilai dan manfaat sebagai Khalifah di muka bumi ini.

Dalam pandangan Islam bumi, langit dan seisinya itu merupakan potensi alam yang disediakan oleh Allah untuk dimanfaatkan dan diberdayakan oleh manusia dengan sebaik-baiknya sebagai khalifah di muka bumi dalam rangka untuk kesejahteraan bersama.

Secara garis besar ajaran pokok Islam yang paling pundamen dikategorikan kedalam 3 (tiga) pokok ajaran yaitu aqidah, akhlaq dan syariah. Ajaran aqidah dan akhlaq sifatnya stabil dan istiqomah dan tidak akan mengalami perubahan apapun terkait perbedaan waktu dan tempat. Sedangkan ajaran syariah yang menyangkut dengan permasalahan mu’amalah yang dimungkinkan akan mengalami perubahan menyesuaikan degan waktu, tempat dan zaman.

Syariah Islam sebagai suatu jalan hidup yang dibawa oleh Rasul yang terakhir mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan hanya menyeluruh atau komprehensif, tetapi juga universal. Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman.

Di antaranya dalam bisnis keuangan yaitu prinsip mudharabah dan musyarakah. Secara Implementasi harus bisa memberikan keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan. Dan konsep tersebut telah digunakan dalam pembiayaan yang terdapat di bank Syariah saat ini.

Bank adalah lembaga keuangan yang dalam aktifitasnya berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Bank juga mempunyai peran sebagai pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga di perlukan perbankan yang berkinerja baik, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan lainya.

Peran perbankan syariah sebagai fasilitator jaringan usaha ekonomi rakyat, memberdayakan ekonomi masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah dan sebagai Lembaga kepercayaan masyarakat dalam membangun perekonomian dan meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah bukan hanya tertumpu pada sisi performance dan kinerjanya saja, akan tetapi juga dari sisi kesesuian atas pelaksanaan, fitur, dan mekanisme operasional dengan prinsip-prinsip syariah yang juga merupakan bagian yang menjadi sorotan publik, sehingga nama bank syariah itu tidak dianggap hanya merupakan label syariah saja yang dalam prakteknya tidak begitu berbeda dengan bank konvensional.

Adapun pembiayaan mudharabah Menurut Ismail (2011,168), pembiayaan mudharabah merupakan akad pembiayaan antara bank syariah sebagai shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankan usahanya.

Akad pembiayaan mudharabah digunakan oleh Bank untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan investasi bagi usaha atau proyek yang bersangkutan. Sedangkan musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. (Syafii, 2000 : 129).

Akad pembiayaan musyarakah digunakan oleh Bank guna memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi nasabah dalam menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.

Fitur dan mekanisme pembiayaan mudharabah dan musyarakah pada bank umum Syariah dari masing masing bank telah dibuatkan peraturan/ pedoman pelaksanaan pembiayaan yang isinya diantaranya memuat mengenai ketentuan pokok, rukun dan syarat pembiayaan serta ketentuan lainnya sebagai pelengkap proses pelaksanaan dalam pemberian pembiayaan. Implementasi akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah pada bank umum syariah dilihat dari sisi fitur dan mekanisme sistem operasional yang digunakan secara dasar telah sesuai prinsip Syariah sebagaimana disampaikan dalam fatwa DSN MUI nomor 07 tentang pembiayaan Mudharabah dan Nomor 08 tentang pembiayaan Musyarakah yang juga sekaligus merupakan rujukan ketentuan perbankan syariah yang berlaku di Indonesia dalam hal pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah, bank umum syariah tidak menyimpang ataupun melanggar prinsip dan ketentuan syariah yang berlaku dalam sistem operasionalnya.

Biodata Penulis :

Nama : Fahrezi Usman

Email: reziusman3@gmail.com

Alamat : Jl. Tegal Gondo, Karang Ploso, Malang.

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi.