Bawaslu Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelanggaran Pemilu Pada Pelajar

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelanggaran Pemilu Pada Pelajar

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelanggaran Pemilu Pada Pelajar

Pasuruan kabarwarta

Bawaslu, (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Pasuruan melakukan sosialisasi pengawasan partisipasif terhadap potensi pelanggaran kampanye pemilu 2019 pada pelajar tingkat SMU,(Sekolah Menengah Umum) dan SMK,(Sekolah Menengah Kejuruan) kabupaten Pasuruan di kampoeng Pancar Air Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, sabtu (24/11/18).

Puluhan pelajar sangat antusias terhadap materi yang disampaikan oleh tim dari sekolah kader Bawaslu kabupaten Pasuruan M.Qibti Ismail dan Hendrik  selaku staff sekretariat Bawaslu. Beragam pertanyaan terkait pelanggaran pemilu mulai APK,(Alat Peraga Kampanye) yang digunakan oleh partai politik peserta pemilu 2018.

" Pemilihan umum sudah diatur dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 termasuk organisasi kelembagaan pemilu, " Terang M.Qibti Ismail. Acara ini diikuti oleh 72 pelajar SMU dan SMK se kabupaten Pasuruan.

Sementara itu para pelajar melontarkan pertanyaan terkait mekanisme bila ada sengketa pemilu beserta pelanggaranya,(dyt).