Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Pengawasan Partisipasif Bersama Jurnalis

Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Pengawasan Partisipasif Bersama Jurnalis Bawaslu Kota Pasuruan Ketika Menggelar Pengawasan Partisipasif Bersama Jurnalis Pasuruan

Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Pengawasan Partisipasif Bersama Jurnalis

Pasuruan kabarwarta

Bawaslu, ( Badan Pengawas Pemilu) Kota Pasuruan menggelar kegiatan pengawasan partisipasif bersama jurnalis Pasuruan di ruang Gakumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) di Jalan Panglima Sudirman Nomor 47 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

Moh. Anas, selaku ketua Bawaslu Kota Pasuruan Kepada jurnalis memaparkan untuk pemasangan APK, ( Alat Peraga Kampanye) di Kota Pasuruan diperbolehkan ada tambahan pemasangan Baliho, Banner dan Umbul-umbul.

" Untuk tambahan Baliho sebanyak 5 buan untuk setiap partai politik yang dipasang di setiap Kelurahan, Spanduk 10 buah per partai politik di setiap kelurahan, dan Umbul-umbul sejumlah 50 per partai politik yang dipasang di setiap kelurahan, " Tukas Moh.Anas, Rabu, (21/11/18).

Sesuai kebijakan KPU, (Komisi Pemilihan Umum) Kota Pasuruan pemasangan APK untuk setiap partai politik di tiap Kelurahan sebanyak 10 lembar untuk baliho dan 16 untuk spanduk.

" Kami tetap akan menertibkan pemasangan baliho maupun spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, (Perda) Kota Pasuruan seperti hal nya yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku dan di tiang listrik," Imbuh Anas.

Pemilihan legislatif, (Pileg) yang akan dilaksanakan pada bulan April 2019 mendatang di Kota Pasuruan diikuti oleh 16 partai politik dan 2 partai politik yakni partai PSI dan partai Garuda tidak mengisi daftar calon legislatif nya di empat daerah pemilihan yakni, Gadingrejo, Purworejo, Bugul Kidul dan Panggungrejo.

Adapun Jumlah DPTHP2,( Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2) Untuk Kota Pasuruan sebesar 145.737 yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 71.498 dan Perempuan sejumlah 74.239 dengan pemilih baru sebesar 4284 dan TMS ( Tidak Memenuhi Syarat) 961 dan AC( Pemilih yang belum masuk DPTHP1 dan belum ber E KTP) berjumlah 500,(dyt).