Curi Motor Di Rumah Kos, Warga Karangketug Dikecek Polisi Pasuruan Kota

Curi Motor Di Rumah Kos, Warga Karangketug Dikecek Polisi Pasuruan Kota Tersangka curanmor (baju merah) digelandang anggota Satreskrim polres Pasuruan kota. Foto Vt hms.

Pasuruan, kabarwarta.id - Akibat mencuri motor dirumah kos, salah satu warga kelurahan Karangketug yakni inisial I P (25) Dikecek Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Sebanyak dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan pelaku antara lain dua unit sepeda motor Vario,1 buah kunci T,dua bilah sajam (celurit),plat nomor.

Sementara tersangka lain yakni inisial M I (36) warga Kebunrejo Kec. Grati berperan yang menjualkan hasil curian.

“Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda,namun masih satu jaringan,”ujar Kapolres Pasuruan kota Raden Muhammad Jauhari, Jumat (27/5/22).

Dalam melakukan aksinya, tersangka IP (25) menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor yang menjadi sasaran curanmor.

“Pengakuan tersangka, kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,”terang Jauhari.

Selain melakukan pencurian di rumah kos Jl.Arjuna Rt/Rw 5/1 kelurahan Kandangsapi Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,  dari hasil penyidikan tersangka juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” Beber Kapolres Pasuruan Kota.

Tersangka dijerat pasal  Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

“Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor,” tutup Jauhari.(dyt)