Disidang Di Surabaya, Kades Asal Timur Kabupaten Pasuruan Harus Bayar Denda Ratusan Juta Dan Dikurung Lagi Empat Tahun

Disidang Di Surabaya, Kades Asal Timur Kabupaten Pasuruan Harus Bayar Denda Ratusan Juta Dan Dikurung Lagi Empat Tahun Sidang kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan kades Penunggul Sunhaji. Foto ist

Surabaya, kabarwarta.id - Disidang di pengadilan Tipikor Kota Surabaya pada beberapa hari yang lalu (17/1), Kepala Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan Dinyatakan Korupsi Dana Desa dan harus membayar denda sebesar dua ratus juta dan parahnya juga Diganjar hukuman empat tahun Penjara.

Sidang yang dilakukan secara virtual, Sunhaji sang Kades Penunggul dianggap telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk keuntugan pribadi.

"Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda dan harus mengembalikan uang pengganti,” kata Roy.

Roy menjelaskan, dalam tutuntan sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara Serta harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

"Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 371 juta, dengan masa subsider 3 tahun penjara," papar Roy.(dyt)