Dua Puluh Satu Pelaku Kejahatan Jalanan Dibekuk Polisi Pasuruan Kota, Termasuk Bondet Dan Pemecah Kacah Pasar Poncol

Dua Puluh Satu Pelaku Kejahatan Jalanan Dibekuk Polisi Pasuruan Kota, Termasuk Bondet Dan Pemecah Kacah Pasar Poncol Pelaku kejahatan jalanan diamankan polres Pasuruan Kota. Foto Iwan dayat

Pasuruan, kabarwarta.id - Sebanyak 21 pelaku kejahatan jalanan yang beraksi selama tiga bulan terakhir hingga menjelang bulan Ramadan di tahun 2023 diamankan  Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Pasuruan kota yang melakukan operasi mulai dari keselamatan lalu lintas dan operasi binakusuma.

"Sampai nanti tanggal 17 Maret kita akan melaksanakan operasi pekat, penyakit masyarakat dalam 3 bulan menjelang Ramadan ini Polres Pasuruan Kota satreskrim kota berhasil mengungkap para pelaku jalanan sebanyak 21 tersangka di mana 21 tersangka ini 19 tersangka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus dan 2 pelaku kepemilikan bahan peledak yang beberapa minggu kemarin meledak di pemukiman warga," Kata AKBP R.M Jauhari, Kapolres Pasuruan Kota.

Dia menjelaskan, Sebanyak 19 pelaku curanmor ini ada tiga modus yang berhasil kita ungkap berikut para penadahya.

"Tersangka pencurian pemberatan yakni pelaku masuk di pekarangan baik kos-kosan tempat tinggal pertokoan pemukiman warga kemudian yaitu dengan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang maupun clurit yang melukai korban kemudian merampas kendaraan bermotornya," Ungkap Jauhari.

Dia juga menegaskan ada dua pelaku lainnya yaitu bahan peledak jenis bonded.

"Hampir semua 21 pelaku ini adalah residivis yang berulang-ulang dan saat ini 21 pelaku kita proses hukum dan semua ancaman di atas 5 tahun penjara," terang Jauhari.

Dari pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 6 kendaraan bermotor dan senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku ini kita tangkap di daerah Madura karena kepemilikan senjata tajam maupun melawan petugas dan perusakan fasilitas Pemerintah Kota Pasuruan yang mana pelaku ini kita amankan yaitu merusak pos maupun kantor pemilik Pemerintah Kota Pasuruan dan saat ini sudah diproses hukum," Imbuh Jauhari.

Polres Pasuruan kota juga mengamankan pelaku penipuan yang menggunakan seragam TNI berikut atributnya dan sudah 29 kali melakukan penipuan salah satunya yakni di malam tahun baru salah satu korban diajak ke pos disitu juga ada anggota. Dengan modus meminjam motor dengan ditawari sembako.(dyt)