Dua Tahanan Kabur Kembali Ditangkap Polres Pasuruan Di Bumi Blambangan

Dua Tahanan Kabur Kembali Ditangkap Polres Pasuruan Di Bumi Blambangan  Tersangka tahanan kabur Jainulloh (atas) Dedi Yongki (bawah). Foto ist

Pasuruan, kabarwarta.id - Dua tahanan kabur ditangkap kembali Polres Pasuruan di Bumi Blambangan, tepatnya di sebuah tempat kos di Dusun Sampangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Dengan demikian dari 7 tahanan yang kabur menyisakan 3 tahanan yang belum ditangkap kembali. Kali ini, dua tahanan yang ditangkap adalah Dedy Yongki yang merupakan tahanan kabur kasus Curhat dan Jainulloh tahanan kabur kasus narkoba.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menegaskan bahwa mereka berdua diamankan di kawasan TPI Muncar, Banyuwangi. "Mereka diamankan di tempat kos di kawasan TPI Muncar, Banyuwangi dan langsung kami bawa ke polres Pasuruan," Kata Farouk, Jumat (27/1/23).

Pria berkacamata ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah memastikan keberadaan persembunyian Dedy Yongki pada  selasa 24 januari 2023 dan sehari berselang tepatnya rabu 25 januari 2023 pihaknya sudah menemukan area posisi TO di tempat kost tapi belum diketahui posisi kostnya. Kemudian Pada pukul 19.30 wib polisi masuk ke kamar kos berukuran 2x2 meter dan menemukan Dedy Yongki di depan pintu kost.

"Saat kami membuka pintu kost kami juga menemukan Jainulloh yang semula tidak kami deteksi," ungkap Farouk.

Farouk menjelaskan bahwa Selama pelarian mereka selalu berdua dan Untuk memenuhi kebutuhan mereka melakukan beberapa aksi pencurian diantaranya, pencurian Tas pengunjung klinik d jember dengan hasil uang 27.000.000, Curanmor di Ambulu, jember tepatnya di klinik kesehatan yakni honda scoopy warna abu abu yang kemudian di jual COD seharga 6,5 juta.

Kemudian Curat di klinik kesehatan di wilayah Jember dengan uang tunai sebesar 14.000.000 dan HP dan curanmor sepeda motor honda beat di bondowoso pada 23 januari 2023 di jual laku 6.300.000.

Tersangka Jainulloh merupakan tersangka kasus Narkoba warga Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan sedangkan Dedi Yongki merupakan tersangka kasus Curat warga Dusun Tulip RT 24 RW 6 Desa Maron Kidul, Kabupaten Probolinggo.

Sebelumnya, polres Pasuruan berhasil menangkap kembali dua tahanan kabur yakni, Sugiarto yang merupakan tersangka kasus Curat warga Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan dan Jumadi tersangka kasus Narkoba warga Dusun Karang Tengah, Desa Kedung Penggaron Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Saat ini, Polres Pasuruan melakukan upaya pemburuan tiga tahanan yang kabur dan ketiganya merupakan tahanan kasus Narkoba. Mereka yakni, Hafid warga Desa Sapulante, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Misdani warga Dusun Sampangan RT 01 RW 3 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi dan Muchid warga Jalan Sili Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.(dyt)