Pasuruan, kabarwarta.id - Sebanyak 4,32 gram narkoba jenis sabu - sabu diciduk dari seorang pengedar yang juga bekerja sebagai kuli bangunan Andi Nanang (32) warga yang berdomisili du Krajan Tengah, Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Sekarang atas perbuatanya, ia harus mendekam di balik tahanan polres Pasuruaan pasca ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan karena kedapatan menyimpan narkoba, jenis sabu-sabu.
"Ia bukan hanya mengkonsumsi sendiri tapi juga memperdagangkan barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan," Urai Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, minggu (12/3/23).
Selain mengamankan sabu - sabu 4,32 gram, Petugas juga mengamankan handphone, bungkus rokok dan bendel plastik.
Pelaku ditangkap di kos-kosannya, yang ada di Pencalukan, Kecamatan Prigen.
"Ia kami amankan bersama barang bukti yang kami temukan," imbuh Slamet yang pernah menjabat Kapolsek Prigen, Pasuruan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan menerangkan bahwa tersangka ditangkap Minggu (5/3) malam. Ia ditangkap sekitar pukul 23.00 saat sedang tiduran di kos-kosannya.
Slamet menjelaskan, tersangka berdalih bisnis narkoba itu dilakoni, demi untuk meraup keuntungan. Karena hasil dari kuli bangunan, dirasa kurang.
Pelaku menjadi tarjet petugas karena sering memperdagangkan sabu - sabu dan atas perbuatanya kini tersangka dijerat pasal tentang narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun.(dyt)