Empat Tersangka Pencabulan Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota Dan Satu Tersangka Masih Buron

Empat Tersangka Pencabulan Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota Dan Satu Tersangka Masih Buron Kedua Tersangka Pencabulan (kiri) Saat Diperiksa Penyidik Dari Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Foto Iwan dayat.

Empat Tersangka Pencabulan Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota Dan Satu Tersangka Masih Buron

Kabarwarta

Empat tersangka pencabulan terhadap Rm (15) warga kota Pasuruan pada beberapa pekan yang lalu diringkus satreskrim polres Pasuruan kota di tempat tinggalnya.

Dua dari lima tersangka diketahui masih dibawah umur dan satu tersangka yang berinisial SL masih buron.

"Kelima tersangka diduga melakukan perbuatan pencabulan kepada korban yang diawali oleh perkenalan salah satu tersangka yakni Dy kepada korban Rm yang diajak jalan - jalan oleh tersangka kemudian dibawah ke tempat sepi dan bersama keempat tersangka lainya Dy memperdayai korban," Terang AKP Slamet Santoso SH selaku kasat Reskrim polres Pasuruan kota, Selasa (2/7/19).

Ketiga tersangka yakni Rh dibawah umur dan kedua tersangka yakni Hb dan Rf saat ini ditahan di polres Pasuruan kota dan tersangka Dy sudah ditangani pihak kejaksaan Negeri Pasuruan.

Kelima pelaku pencabulan merupakan warga Desa Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan yang melakukan pencabulan kepada korban di wilayah yang termasuk Desa Dhompo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Masih menurut Kasat Reskrim, Setelah melampiaskan nafsu bejatnya para pelaku meninggalkan korban sendirian di tempat yang tidak di kenali oleh korban.

Keempat tersangka bisa dijerat dengan Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman  minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara,(dyt).