Esok Dilantik Sebagai Walikota Pasuruan, Gus Ipul Akan Menerima Fasilitas Ini

Esok Dilantik Sebagai Walikota Pasuruan, Gus Ipul Akan Menerima Fasilitas Ini Kantor Walikota Pasuruan di gedung Untung Suropati jalan Pahlawan. Foto Iwan dayat

Kabarwarta.id - Esok, 26 Februari 2021, Dilantik sebagai Walikota Pasuruan, Ini Fasilitas yang akan diterima Gus Ipul.

"Pasca dilantik beliau berhak mendapatkan fasilitas seperti mobil dinas, asisten rumah tangga, sopir dan ajudan. Kalau untuk rumah dinas masih tentatif," kata Luluk Isnawati, Kepala Bagian umum pemerintah kota Pasuruan, kamis (25/2/21).

Selain fasilitas diatas, Luluk memaparkan bahwa, Saifullah Yusuf selaku calon Walikota Pasuruan dan Adi Wibowo selaku Calon Wakil Walikota pasca dilantik oleh Gubenur Jawa Timur pada esok hari akan mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan maupun insentiv selaku kepala daerah.

"Gaji dan tunjangan jabatan serta insentiv selaku Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan," terang Dia.

Terkait rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan, Luluk menjelaskan bahwa hal ini menunggu petunjuk dari  Saifullah Yusuf selaku kepala daerah kota Pasuruan.

"Masih tentativ, Namun hari ini untuk grahadika sudah dibersihkan dan rumah dinas Walikota serta Wawali menunggu petunjuk dari beliau, dalam hal ini Gus Ipul," jelas Dia.

Walikota Pasuruan akan mendapatkan fasilitas rumah dinas, tiga mobil dinas yakni Toyota Camry Hybrid 2013, Toyota Fortuner VRZ 2015, dan Toyota kijang 2015 untuk istri Walikota. Selain itu, juga ditambah lima asisten rumah tangga, dua sopir dan dua ajudan.

Fasilitas diatas tidak jauh berbeda dengan fasilitas yang akan diterima oleh Adi Wibowo selaku Wakil Walikota. Tiga mobil dinas yakni, Toyota Camry Hybrid 2013, Toyota Fortuner VRZ 2015 dan Toyota Innova untuk istri wakil Walikota Pasuruan. Penunjang lainya yakni, lima asisten rumah tangga, satu ajudan dan dua sopir.

Besaran gaji yang akan diterima  Gus Ipul yakni, Rp 6.751.926 ditambah biaya operasional Rp. 27.000.000 dan untuk  Adi Wibowo Rp 5.810.640 ditambah biaya operasional Rp. 18.000.000 plus insentiv setiap tiga bulan sekali dari Bappenda (Badan Pendapatan Daerah).(dyt)