Gantangan Burung Di Pasar Karangketug Dilarang, Kicau Mania Kritisi Kebijakan UPTD Pasar

Gantangan Burung Di Pasar Karangketug Dilarang, Kicau Mania Kritisi Kebijakan UPTD Pasar Anthony, kicau mania kota pasuruan. Foto ist

Kabarwarta.id - Gantangan Burung di pasar Karangketug Kota Pasuruan dilarang, Kicau mania kritisi kebijakan UPTD pasar.

"Kami kicau mania prihatin atas kebijakan ini, seharusnya yang tidak menggunakan masker yang hanya benerapa orang ditegur secara pribadi atau diberikan masker bukan gantanganya yang ditutup," Kata Anthony, kicau mania kota Pasuruan, Senin (13/9/21).

Sebelumnya, beredar di media sosial WAG surat yang diperuntukkan untuk paguyuban gantangan burung pasar Karangketug tertanggal 8 September 2021. Surat tersebut berisi pemperitahuan laporan terkait kegiatan lomba gantangan burung yang didapati banyak peserta yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).

"Kalau tidak ada yang menggantang burung di sana, Kasian pedagang pasar seperti warung kopi dan lainya, kalau alasanya Revitalisasi pasar bekas kebakaran, kan jaraknya lumayan jauh dengan tempat gantangan," tandas Anthony.

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha unggas ini menegaskan bahwa di daerah lain seperti kabupaten Sidoarjo dan Malang kegiatan gantangan sudah diperbolehkan semenjak beberapa pekan yang lalu.

"Dulu masih PPKM level 4, Di Sidoarjo dan Malang kegiatan gantangan diperbolehkan dengan prokes ketat. Lah di kota Pasuruan sekarang sudah masuk level dua masih tidak boleh alasanya revitalisasi pasar," pungkas Anthony.(dyt)