Gunakan Mobil Rental, Spesialis Pencuri Burung Ditangkap Polsek Gadingrejo

Gunakan Mobil Rental, Spesialis Pencuri Burung Ditangkap Polsek Gadingrejo Kedua pelaku pencurian burung (tengah) ditahan polsek Gadingrejo, kota Pasuruan. Foto Unit Reskrim Gadingrejo for kabarwarta.id.

Kabarwarta.id - Menggunakan mobil rental, Dua pelaku pencurian spesialis burung ditangkap unit reskrim dan dimasukkan sel tahanan polsek Gadingrejo, Kota Pasuruan. (22/2/20).

"Kedua pelaku yakni, inisial VAM (33) dan CH merpakan spesialis Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4KUHP," Ujar Iptu Agung Sujatmiko, Kanit Reskrim polsek Gadingrejo.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/07 /II / Res.1.8/2020/ Jatim/Res Pasuruan kota/ Sek Gadingrejo tanggal 21 Februari 2020. Dengan pelapor M. Helmi Aries Yunandar warga Jalan Banda No.16 Rt 02 Rw 04 Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

Berikut, Kronologis Kejadian yang terjadi Pada Jumat, 21 Februari 2020 sekira pukul 07.00 Wib. "saat itu, pelapor baru pulang dari kerja, kemudian, sekira pukul 08.00 Wib, pelapor menggantungkan 4 ekor burung di atas pagar pintu rumah pelapor, kemudian, setelah menggantungkan burung pelapor masuk ke dalam rumahnya. sekitar pukul 12.00 Wib, Pelapor menuju ke teras untuk memasukkan burung yang sebelumnya pelapor gantung. Namun,Ketika pelapor berada di teras, salah satu burung milik pelapor yaitu 1 ekor burung jenis cucak ijo beserta sangkarnya yang terbuat dari kayu berwarna merah bata dengan jeruji berwarna hitam dan dengan gantungan berwarna telah hilang. Kemudian pelapor mengecek CCTV dan mengetahui bahwa 1ekor burung jenis cucak ijo telah dicuri orang," Terang Agung.

Kedua tersangka diamankan pada 22 Februari sekitar Pukul 10.00 wib, yakni Viki Aditiya Maulana bin Daud Purwanto,33,warga Jalan Sunan Ampel Rt 03 Rw 03 Kelurahan Bugul Kidul Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan dan Choirul Hidayat bin Choirul Amin ,39, warga Jalan Halmahera Gang 11 Rt 03 Rw 09 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Saat ini, Kedua tersangka telah kami amankan di Mapolsek bersama barang bukti, satu unit Mobil merk Daihatsu SIGRA, N1142WR bersama satu ekor burung Cucak ijo dengan warna bulu berwarna hijau beserta 1 buah sangkar burung berwarna merah bata dengan jeruji berwarna hitam," Tambah Agung.

Selain menemukan barang bukti diatas, Unit Reskrim juga mengamankan 2 ekor burung Love Bird warna kuning beserta 1 buah sangkar warna hitam. 1 ekor burung kenari warna kuning beserta 1 buah sangkar kayu.1 ekor burung kenari warna kuning beserta 1 buah sangkar kayu.1 ekor burung berkutut warna abu abu beserta 1buah sangkar yang berwarna hitam. 1 ekor burung parkit berwarna hijau beserta 1 buah sangkar warna hitam.

" Untuk pengembangan atas kasus ini, kedua tersangka masih kami periksa intensif di mapolsek," tutup Agung, Mewakili Kapolsek Gadingrejo Kompol Timbul Wahono.(dyt)