Hak Jawab BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan

Hak Jawab BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan. Foto Iwan dayat

Yth. Pimpinan Redaksi Kabrwarta di- Tempat

Menanggapi berita yang terbit di media online kabarwarta.id tanggal, 1 September 2020 terkait nomor antrian klaim JHT pada Kantor Cabang Pasuruan. bahwa yang dimaksud daftar antrian ysng dibuat dikertas amplop atas inisiatif peserta tersebut sebagai bukti urutan kehadiran yang sebelum pukul 05:00 WIB, sebelum jam pelayanan dimulai yaitu pukul 08:00 WIB hal itu semata2 untuk memudahkan antar peserta itu sendiri yang tidak ada hubungannya dengan sistem antrian BPJS Ketenagakerjaa, hanya untuk memudahkan antar peserta dalam menentukan urutan cek berkas.

BPJamsostek selama pandemi memberikan layanan terbatas melalui LAPAK ASIK One to Many secara offline sesuai kuota yang telah ditentukan (sesuai kapasitas jam layanan 08.00-15.30) dan bagi peserta yang tidak terlayani secara offline diharapkan bisa mengakses kanal layanan secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.idatau kolektif oleh perusahaan, LAPAK ASIK BPJamsostek juga memiliki layanan Prioritas bagi peserta dengan kategori/keterbatasan tertentu.

Demikian tanggapan kami, atas perhatianya diucapkan terimakasih.

Sukarno

Humas BPJamsostek Pasuruan