Insentif Pajak Dalam Pandemi, Solusi Atau ?

Insentif Pajak Dalam Pandemi, Solusi Atau ? Foto penulis, Risma Alif Kinanti

Kabarwarta.id - Insentif pajak  dalam Pandemi apakah sebuah solusi?

Oleh :Risma Alif Kinanti

Kita menyadari di tengah pandemi ini seluruh penghasilan menurun.

Hal ini membuat masyarakat berfikir dua kali untuk membayar pajak dan kecenderungan masyarakat malas membayar pajak. Bagi masyarakat yang tidak berfikir panjang beranggapan bahwa penghasilan pribadi mereka sudah turun lantas mengapa masih harus membayar pajak. Sedangkan jika berfikir lebih jauh, pajak sangat berpengaruh bagi pendapatan Negara. Tercatat, penerimaan pajak non migas turun 18,6 % dari Rp1.273 triliun menjadi Rp1.036 triliun.

Pajak non migas ini terdiri dari PPh non migas sebesar Rp560,7 triliun, PPN Rp448,4 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp21 triliun, dan pajak lainnya 6,8 triliun. D

segi sektornya, penerimaan pajak dari industri pengolahan turun 20,21 %, perdagangan turun 18,94 %, jasa keuangan dan asuransi turun 14,31 %, konstruksi dan real estate turun 22,56 %, transportasi dan pergudangan turun 15,41 %, serta pertambangan turun 43,72%. (sumber data : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210106180340-532-590340/penerimaan-pajak-anjlok-197-persen-jadi-rp1070-triliun) Pajak merupakan sumber terbesar pendapatan Negara.

Jika dipikir lebih lanjut, pemerintah membutuhkan banyak dana untuk kesehatan masayarakat yang digunakan untuk obat-obatan bersubsidi.

Pemerintah membutuhkan banyak pemasukan yang digunakan sebagai subsidi bagi penanganan corona.

Jika pemasukan Negara menurun maka bisa dikatakan pandemi ini berlangsung lebih lama lagi. Salah satu pengeluaran terbesar pemerintah adalah pada sektor kesahatan yang digunakan untuk pendanaan wabah corona. 

Jika masyarakat engan membayar lalu pajak  dari mana sumber pendapatan Negara? Meskipun pemerintah telah melakukan refocusing anggaran, tetap saja biaya untuk menangani pandemic ini masih kurang. 

Mereka harus sadar membayar pajak sangat berpengaruh bagi pendapatan Negara. Jika pendapatan Negara tetap berjalan dan cenderung meningkat, maka kesehatan seperti obat-obatan masih dapat disubsidi pemerintah dan pandemic bisa segera teratasi.

Pemerintah telah memberi kebijakan-kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Menteri Keuangan(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi solusi untuk penanganan pajak yaitu memeperpanjang berlakunya insentif Pph PMK 239/2020 pada sektor kesehatan, termasuk sektor farmasi.

PMK 239/2020 berisi tentang pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperluka dalam rangka penanganan pandemic corona virus disease 2019 dan perpanjangan pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penangan corona virus disease 2019(covid 19).

Selain itu, pemerintah juga menurunkan tarif pajak penghasilan (Pph) bagi wajib pajak badan dari 25% menjadi 22% yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.30Tahun 2020 yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021, namun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan potongan pajak tersebut.

Dengan menurunnya pendapatan pajak, menurut saya solusi yang dapat dilakukan adalah lembaga pemerintah khusunya Direktorat Jendral Pajak lebih giat memberi fasilitas dan memberi kebijakan seperti menurunkan tarif pajak.

Jika lebih banyak masyarakat membayar pajak besar kemungkinan pandemi cepat selasai karena bila pendapatan meningkat maka subsidi obat-obatan atau vaksin dapat terealisasi. 

Begitu juga dari sisi pemerintah, alangkah baiknya pemerintah menghapus kebijakan yang tidak begitu berpengaruh pada penyebaran covid-19.

Tidak hanya bagi pemerintah namun himbauan terkait pentingnya membayar pajak juga berlaku kepada seluruh masyarakat dalam hal ini seharusnya masyarakat yang memegang peranan penting seperti hal nya pengusaha, dan staff yang bekerja ditempat pajak harus lebih memperhatikan serta memberi himbauan terkait dengan yang diakibatkan apabila kita melanggar atau berbuat kecurangan dalam hal membayar pajak.