Jaringan Pengedar Sabu - Sabu Madura Digerebek BNNK Pasuruan Di Tol Kejapanan

Jaringan Pengedar Sabu - Sabu Madura Digerebek BNNK Pasuruan Di Tol Kejapanan Tersangka DF (pemilik sabu - sabu) saat menunjukkan penyimpanan barang di pintu samping kiri belakang Honda Jazz yang ditumpanginya. Foto Iwan dayat

Kabarwarta.id - Pengedar bersama kurir narkotika jenis sabu - sabu digerebeg BNNK (Badab narkotika nasional kabupaten) Pasuruan saat melintas du jalan Tol Kejapanan.

Dari dua tersangka AG (25) warga kabupaten Malang yang bertindak sebagai kurir dan DF (42) warga kabupaten Sampang, Madura selaku pemilik barang.

BNNK Pasuruan yangdipimpin AKBP Erlang Dwi Permata berhasiil mengamankan barang bukti phisikotropika jenis sabu seberat 77,16 gram yang disimpan di dalam tutup pintu kiri mobil sedan Honda Jazz yang digunakan oleh pelaku.

"Pelaku menggunakan mobil N 1464 HN dan sabu - sabu disembunyikan di dalam tutup pintu sebelah kiri tempat penumpang dan ditutup dengan sekat penutup pintu," Ujar Erlang, Rabu (4/11/20).

Kedua penyimpan sabu - sabu ini diringkus pada 26 Oktober 2020 kemarin dan saat ini tengah diperiksa intensif di BNNK kabupaten Pasuruan di jalan Veteran kota Pasuruan.

"Untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka masih kami periksa dan keduanya sangat kooperatif kepada penyidik untuk pengembangan kasus ini," terang Erlang.

Di depan wartawan saat press release, tersangka Df yang berprofesi sebagai tukang las menuturkan bahwa dirinya memiliki barang haram tersebut atas ajakan dari temanya. "Pulang dari Malaysia tak ada penghasilan pasti akhirnya diajak teman jualan sabu," katanya.

Ditempat yang sama, tersangka Ag mengaku nekat menjadi kurir sabu - sabu karena tuntutan ekonomi. "Kerja serabutan dan ojek penghasilan ndak tentu dan disuruh antar barang ini," kata Ag yang mengaku setiap mengantarkan barang sabu - sabu dirinya mendapatkan upah sebesar 1,5 juta rupiah.

"Pengakuan kedua tersangka melakukan hal ini sudah dua kali, dan barang diambil dari daerah kabupaten Sampang pulau Madura untuk diedarkan di daerah kabupaten Malang," imbuh Erlang.

Selain mengamankan kedua tersangka bersama sabu - sabu 77,16 gram. BNNK Pasuruan juga mengamankan uang tunai sebesar 2.400.000, mobil honda jazz warna biru, dan handphone 3 buah.

"Karena Covid -19, kedua tersangka kami titipkan di tahanan polda Jawa Timur dan kami melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diasnya," Jelas Erlang.

Saat disinggung terkait mobik yang digunakan oleh kedua pelaku, Pria yang pernah menjabat sebagai kapolsek Pandaan ini menegaskan bahwa, "menurut pengakuan tersangka itu mobil sewa (rental). Namun kami masih lidik dan akan memeriksa pemilik mobil yang digunakan oleh kedua tersangka," tambah Erlang.

AG dan DF mengaku masih berstatus saudara ipar, namun keduanya bertempat tinggal berbeda."Tersangka Ag merupakan adik ipar dari tersangka Df," tutup Erlang.(dyt)