Jika Tak Serahkan LHKPN Dalam 7 Hari Mendatang, Caleg Jadi Bisa Tidak Dilantik

Jika Tak Serahkan LHKPN Dalam 7 Hari Mendatang, Caleg Jadi Bisa Tidak Dilantik Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari. Foto Iwan dayat

Jika Tak Serahkan LHKPN Dalam 7 Hari Mendatang, Caleg Jadi Bisa Tidak Dilantik

Kabarwarta

Ketua KPU kota Pasuruan Royce Diana Sari memberikan peringatan keras kepada para caleg terpilih DPRD kota Pasuruan yang sudah ditetapkan hari ini melalui rapat pleno penetapan hasil pemilu 2019 agar segera menyarahkan tanda bukti laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPU kota Pasuruan.

"Penyerahan tanda bukti laporan LHKPN para calon terpilih paling lambat kami terima pada tujuh hari mendatang, dan jika tidak menyerahkan akan mendapat sangsi berupa tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD kota Pasuruan," Tandas Royce, Senin malam (22/7/19).

Ketua KPU ini juga menjelaskan bahwa laporan hasil LHKPN para caleg yang sudah ditetapkan hari ini selanjutnya akan diserahkan kepada Plt Walikota Pasuruan guna diteruskan kepada Gubenur Jawa Timur.

"laporan LHKPN para calon terpilih merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih yang telah ditetapkan hari ini sebelum dilantik menjadi anggota DPRD dan hal ini berlaku untuk semua calon terpilih baik DPD, DPR RI, DPR Provinsi maupun DPRD kabupaten atau kota di seluruh Indonesia," Pungkas Ketua KPU kota Pasuruan.

LHKP adalah daftar seluruh harta penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang menjadi tanggungan,(dyt)