Karena Masyarakat Ingin Tau Tentang PTSL Dan Prona, Anggota DPR RI Ini Mensosialisasikanya

Karena Masyarakat Ingin Tau Tentang PTSL Dan Prona, Anggota DPR RI Ini Mensosialisasikanya Aminurokhman,anggota Komisi II DPR RI (depan, kiri dua) mensosialisasikan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok - pokok agraria kepada masyarakat desa Gambir Kuning, Kraton, Pasuruan. Foto Iwan dayat

Kabarwarta.id - Karena keingintahuan masyarakat akan PTSL, Anggota komisi II DPR RI ini mensosialisasikanya kepada warga Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/3/21).

Beragam pertanyaan dilontarkan warga disini kepada legislator partai Nasdem yang berada dalam naungan Fraksi Nasdem Di DPR RI ini, diantarnya terkait kuota PTSL dan persyaratan untuk mendapatkanya.

"PTSL itu sama dengan prona tah pak," ucap salah satu warga kepada Aminurokhman selaku anggota Komisi II DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur 2, yakni Pasuruan dan Probolinggo.

Politisi Nasdem ini menimpali pertanyaan dari masyarakat yang mengikuti program sosialisasi Undang - Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok - pokok agraria.

"PTSL merupakan kegiatan pendaftaran secara sistematis, meskipun masyarakat tidak ikut PTSL tanah tersebut akan tetap diukur untuk kepentingan pemetaan tanah. Sedangkan Prona merupakan pendaftaran tanah secara sporadik sehingga hanya tanah - tanah uang ikut prona itu saja yang diukur," kata Aminurokhman, Politisi Nasdem asal Kota Pasuruan.

Puluhan warga yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini merupakan ketua rukun tetangga dan rukun warga serta perangkat Desa dan tokoh masyarakat serta tokoh agama Desa Gambir Kuning. Kegiatan ini dilaksanakan di masa persidangan III tahun 2020 - 2021 yang digelar di pendopo Desa Gambir Kuning.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Gambir Kuning Hanafi mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk warganya.

"Masyarakat menjadi tau dan faham antara Prona dan PTSL serta hal lainya terkait pertanahan seperti yang dijelaskan oleh pak Aminurokhaman," kata Dia.

Hanafi menjelaskan bahwa di tempat yang dipimpinya saat ini mayoritas legalitas tanah yang dimiliki oleh warganya yakni Letter C.

"Dengan adanya sosialisasi ini, mudah - mudahan rencana PTSL disini dapat terlaksana dngan dorongan dari beliau selaku anggota komisi dua DPR RI," pungkasnya.(dyt)