Kesadaran Generasi Agent of Change terhadap Korupsi

Kesadaran Generasi Agent of Change terhadap Korupsi Foto penulis Aminanti Silviana

Malang, kabarwarta.id - Kesadaran Generasi Agent of Change terhadap Korupsi Korupsi menjadi suatu fenomena merajalela yang berada di lingkungan masyarakat, dalam masyarakat korupsi menjadi makanan sehari-hari dan menjadi perilaku yang diwajarkan karena merasa tidak merugikan siapapun dengan tujuan pribadi melewati jalan pintas untuk segera mendapat apa yang menjadi keinginan pribadi.

Hal ini terjadi mengakibatkan tumbuhnya generasi muda yang mencontoh sekitarnya yang menginginkan sesuatu secara cepat tanpa melalui proses dalam mengejar tujuan yang di inginkan. Generasi muda menganggap korupsi sebagai hal biasa atau bahkan budaya, sehingga berkembang menjadi pribadi tidak jujur dan tidak bertanggungjawab.perubahan atau agent of change.

Potensi agent of change terlihat pada generasi yang berpikir idealis kedepan dalam menyikapsi permasalahan-permasalahan sosial yang kerap terjadi dari pemikiran dan tindakan yang kritis dengan membawa perubahan bangsa lebih maju kedepan dan membawa dampak positif mendatang Potensi agent of change diyakini sebagai aset bangsa karena dengan potensi mereka membawa kontribusi dan perubahan yang baru bagi lingkungan masyarakat, dengan menduduki kursi jabatan hingga posisi menata kebijakan di masa depan.

Hal ini menjadikan pemuda tidak hanya sebagai subjek untuk melakukan perubahan memberantas korupsi tetapi kontribusi langsung pelaku korupsi. Maka kesadaran generasi muda dan peran sebagai agen perubahan agent of change untuk pencegahan korupsi menjadi tugas yang penting, dengan menyadari peranya tersebut, diharapkan keinginan untuk meraih tujuan dengan cara instan seperti korupsi bisa diminimalisr kasus yang terjadi.

Kesadaran hukum menjadi tonggak patuhnya seseorang untuk mengikuti persoalan hukum dan norma yang sudah diterapkan. Kesadaran hukum seringkali memunculkan prespektif dan tindakan positif dan negatif yang disaring melalui kasus keadilan kemudian melahirkan presektif universal tentang kepatuhan norma dan hukum yang berlaku.Kesadaran hukum dapat dijelaskan dan dikenalkan melalui edukasi melewati pendidikan yang membetuk karakter dan memperkenalkan hukum serta ketaatan yang menjadi bagian dari hukum tersebut.

Kaitan pendidikan karakter anti korupsi menjadi tonggak dasar awal generasi muda dirancang untuk tidak hanya memberantas dan mencegah korupsi tetapi tanpa memilih jalan instan seperti menyogok (uang tutup mulut) sebagai kesadaran generasi muda memilih jalan tersebut Pendidikan anti korupsi terus dikembangkan untuk pembentukan karakter dengan prinsip mendapatkan tantangan besar karena kondisi korupsi yang terjadi menjadi akar yang sulit karena sudah terbiasa bahkan hal wajar tetapi karakter anti korupsi harus terus menerus diupayakan untuk membentuk generasi muda yang dapat menjadi perubahan membawa amsa depan lebih transparan dan karakter mental anti instan seperti korupsi dapat diminimalisir.

Dalam hal ini pendidikan anti korupsi, Pusat Edukasi Anti Korupsi berperan aktif dengan memberikan edukasi anti korupsi melalui laman https://aclc.kpk.go.id/profil sudah menyediakan ragam edukasi bagi setiap masyarkat dengan menyediakan bahan bacan,metode game dan audio visal yang memudahkan serta menarik generasi muda yang lebih menyukai belajar dengan metode berbeda. Di laman tersebut dapat mengakses kebutuhan pengetahuanya melalui fitur-fitur pilihan edukasi.

Dalam hal ini usaha Pusat Edukasi Anti Korupsi untuk memberikan edukasi melalui generasi muda yang melek teknologi untuk belajar lebih aktif tentang korupsi dan nilai-nilai anti korupsi. Media yang diberikan tidak hanya pada laman Pusat Edukasi Anti Korupsi tetapi platform seperti youtube bisa diakses bagi generasi muda yang suka belajar melalui audio visual.

Harapan serta meyakini bisa menyentuh setiap generasi muda secara menyeluruh untuk memberikan akses tidak terbatas untuk mempelajari hukum serta mengenai korupsi yang bukan sebagai penegakan semata tetapi membentuk karakter anti korupsi melalui dunia pendidikan.

Generasi muda dapat belajar tidak hanya dengan Pusat Edukasi Anti Korupsi tetapi belajar dari dlembaga penguatan anti korupsi yaitu ICAC Hongkong yang sudah menetapkan lembaga yang independen serta bertanggungjawab dalam memastikan dan melakukan intervensi saat melakukan investigasi orang atau lembaga tanpa kecurigaan dan rasa takut. Generasi muda dapat belajar dari profesionalitas dalam melakukan kejujuran daan bekerja pada pelatihan khusus.

Belajar dari tiga misi untuk penguatan karakter seperti meningkatkan risiko tertangkap, melakukan restrukturisasi birokrasi pemerintahan untuk mengurangi peluang korupsi, dan mengubah mental perilaku korupsi masyarakat.

Misi tersebut menitikberatkan terhadap misi pencegahan korupsi. Hal ini bisa dilihat dari dua misinya terkait dengan restrukturisasi birokrasi dan mengubah perilaku masyarakat, maka generasi muda agent of change tidak bisa membangun karakter dan edukasi mereka untuk mengubah pandangan serta mengubah mental perilaku korupsi yang dianggap biasa menjadi fokus untuk menghilangkan kebiasaan tersebut.

Biodata penulis

Nama: Aminanti Silviana Tithasari

NIM: 201810310311043 F

Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang