Korupsi, KPK dan ICAC

Korupsi, KPK dan ICAC Foto penulis

Malang, kabarwarta.id - Korupsi, KPK dan ICAC. Korupsi sesungguhnya sudah lama ada terutama sejak manusia pertama kali menganut tata kelola Administrasi. Pada kebanyakan kasus korupsi yang tidak lepas dari kekuasaan, berokrasi, ataupun pemerintahan.

Korupsi juga sering dikaitkan pemaknaannya dengan Politik. Sekalipun sudah dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Hukum, pengertian korupsi dipisahkan dari bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Selain mengkaitkan korupsi dengan politik, korupsi juga dikaitkan dengan social perekonomian, kebijakan publik, kebijakan Internasional, kesejahteraan social dan Pembangunan Nasional.

Begitu luasnya aspek-aspek yang terkait dengan korupsi, sehingga organisasi internasional, seperti PBB memiliki badan khusus yang memantau korupsi dunia. Dasar atau keadaan untuk memberantas dan menanggulangi korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri.

Kata “Korupsi” berasal dari bahasa latin “Coruptio” (Fackema Andrea : 1951) atau “Corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). S

dikatakan bahwa “Corruption” berasal dari kata “Corrumpere”, suatu bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin tersebut kemudian dikenal istilah “Corruption, Corruptie” (Inggris), “Corruption” (Perancis) dan “Corruptie/Korruptie” (Belanda).

Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, keburukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran” (S. Wojowasito – Wjs Poerwadarminta : 1978).

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau biasa disingkat KPK, adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

KPK di Indonesia bertugas sebagai pencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dalam melaksanakan tugasnya.

KPK didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002.

Dilansir dari wikipedia, ada beberapa tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi. Antara lain, Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.  Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang, antara lain, Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.  Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak  pidana korupsi, dan Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

ICAC (Independent Commission Against Corruption) adalah sebuah komisi khusus pemberantasan korupsi yang didirikan di Hongkong pada 15 Februari 1974. ICAC di Hongkong memiliki tiga bagian yaitu Corruption Prevention Department, Operations Department dan Community Relations.

Bidang Operasi atau Operations Department terdiri atas dua sektor, yaitu penyidikan sektor pemerintah dan penyidikan sektor swasa.

Penyidikan oleh ICAC diatur dalam Chapter 204 Independent Commission Against Corruption Ordinance dan Chapter 201 The Prevention of Bribery Ordinance. 

Setelah tiga tahun bekerja ICAC mencatat prestasi yang luar biasa. Mengubah kultur Hongkong yang penuh dengan praktek suap dan korup di segala lapisan masyarakat, menjadi negara paling bersih ke-13 di seluruh dunia (Indeks Persepsi Korupsi Tahunan Transparency International 2010). Menjadikan ICAC sebagai model bagi komisi serupa di negara lain, termasuk Indonesia dengan KPK-nya.

KPK dan ICAC sebagai lembaga antikorupsi tentunya memiliki cara-cara tertentu dalam mengungkap atau memberantas tindak pidana korupsi.

Kinerja ICAC dalam memberantas korupsi di Hongkong patut diacungi jempol. Sebagaimana yang telah kita ketahui, berkat kinerja ICAC yang baik, Hongkong berhasil mendapatkan predikat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi sejak tahun 1982 hingga sekarang dan menjadikan ICAC sebagai panutan untuk lembaga antikorupsi lainnya yang ada di dunia.

BIODATA PENULIS :

Nama : Achmad Barizi

Tempat Tanggal Lahir : Sidoarjo, 15 Februari 1998

Alamat : Bukit Cemara Tujuh Blok G23 Malang Nomer