Korupsi Makin Menjadi, Indonesia Jangan Lengah

Korupsi Makin Menjadi, Indonesia Jangan Lengah Foto Penulis Meyla Icha

Malang, kabarwarta.id - Korupsi Makin Menjadi, Indonesia Jangan Lengah.

Oleh Meyla Icha Ayu Jeniva

Mahasiswi- Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.

Saat ini, korupsi merupakan permasalahan yang sangat besar dan serius, bukan hanya kasus besar untuk negara Indonesia saja namun juga untuk negara- negara lain baik itu negara maju ataupun negara berkembang.

Perbuatan tindak pidana korupsi ialah pelanggaran terhadap hak- hak sosial serta hak- hak ekonomi warga, sehingga tindak pidana korupsi sudah digolongkan menjadi tindak pidana luar biasa. Tindak pidana korupsi ialah permasalahan yang sangat sungguh- sungguh, sebab tindak pidana korupsi bisa membahayakan stabilitas serta keamanan warga serta negara, membahayakan pembangunan sosial serta ekonomi warga, politik, bahkat dapat pula mengganggu nilai- nilai demokrasi dan moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut. 

Perkara tindak pidana korupsi ini pula terjadi di Hong Kong, Hongkong merupakan negara yang sudah sukses memberantas tindak pidana korupsi. Sebagai negara yang sukses memberantas korupsi pasti mempunyai bermacam elemen yang menjadi pendorong dari suksesnya pemberantasan korupsi di negara tersebut, salah satunya merupakan moralitas dari para penengak hukum.

Pada masa 1960- an, korupsi sangat merajalela di Hong Kong serta telah jadi permasalahan sosial yang cukup pelik tetapi ICAC mempunyai kunci keberhasilan yaitu komitmen, konsistensi, serta pendekatan yang koheren antara penindakan serta penangkalan. Penindakan serta penangkalan terintegrasi jadi satu. Setelah kasus korupsi di satu institusi ditindak dan selesai pemeriksaannya, maka diikuti oleh tim pencegahan yang masuk ke institusi tersebut untuk melakukan 'terapi' dan perbaikan sistem. Dengan demikian kasus korupsi di institusi tersebut tidak akan terulang lagi.

Model strategi pemberantasan ICAC ini kemudian banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga antikorupsi di dunia, termasuk KPK di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sedangkan mengenai pembentukan, sususan organisasi, tata kerja dan pertanggung jawaban, tugas dan wewenang serta keanggotaannya diatur dengan undang-undang.

Pada saat ini, pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai institusi seperti kejaksaan dan kepolisian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, oleh karena itu pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi tersebut. 

Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan kinerja yang maksimal. Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap yang merupakan angin segar bagi pencari keadilan dan system hukum yang tak pandang bulu, maka perhatian dan cita-cita warga yang ditunjukkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi makin tinggi.

KPK sebagai suatu badan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun yang memiliki wewenang luas dan efisien dalam pemberantasan korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberatasan tindak pidana korupsi. Dalam hal pendidikan masyarakat, maka dapat dilihat bahwa sejumlah tindakan yang dilakukan oleh KPK masih belum menyentuh secara masif dan mendasar terhadap masyarakat. 

Kita dapat melihat bahwa upaya ICAC untuk mengubah budaya korupsi masyarakat Hong Kong dilakukan melalui berbagai langkah yang didesain secara memadai dan dilaksanakan secara konsisten. Tindakan yang dilakukan juga dilaksanakan dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dengan menggunakan berbagai metode yang memungkinkan. Ini yang masih belum terlihat dalam kasus KPK.

Dalam hal pencegahan atau desain institusi, maka sebenarnya telah banyak hal yang dilakukan oleh KPK. Namun demikian, hal ini kurang terpublikasi dan tersosialisasi dengan baik. Padahal publikasi, dan sosialisasi akan dapat membuat masyarakat banyak mengetahui dan turut mengawal kegiatan yang dilaksanakan oleh KPK.

Ketika pemerintah ingin memberantas korupsi setidaknya ada empat bidang kehidupan yang harus dibenahi yaitu bidang ekonomi yang akan menghindarkan masyarakat dari kemiskinan, bidang pendidikan agar masyarakat menjadi pintar dan kebodohan bisa diberantas, bidang budaya dan moral agar masyarakat terselamatkan dari rasa tamak dan rakus dan mempunyai kepribadian yang ideal serta memiliki budaya generasi muda anti-korupsi dan bidang politik yang tranparan, jujur, amanah, dan pro rakyat.