Kabarwarta.id - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Pasuruan belum menerima salinan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari Mahkamah Konstitusi (MK) Pemenang pilkada kota Pasuruan pada 9 Desember 2020 kemarin masih belum ditetapkan.
"KPU RI belum menerima salinan BRPK dari MK. dan tiga hari setelah BRPK terbit maka itu menjadi batas waktu penetapan pasangan calon terpilih. Termasuk pilkada kota Pasuruan," kata Royce Diana Sari, Rabu (20/1/21).
Pejabat nomor satu di Komisi Pemiliha Umum kota Pasuruan ini memaparkan bahwa dirinya saat ini tengah mengikuti Rakor di KPU Jatim dan salinan dari MK juga belum diterima oleh KPU Provinsi Jawa Timur.
Sebanyak 16 Calon Kepala daerah dari 19 Kabupaten dan Kota yang telah melaksanakan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 termasuk kota Pasuruan akan ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih selambat - lambatnya tiga hari setelah BRPK dikeluarkan oleh MK.
Kelima belas daerah lainya yakni, Kabupaten Malang, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, kabupaten Jember, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Ponorogo.
Tiga daerah lainya yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Lamongan masih akan menghadapi gugatan di MK.(dyt)