Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Pil Logo Y

Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Pil Logo Y Tersangka AAZ (26) Saat Diamankan Polisi Di Polres Pasuruan

Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Pil Logo Y

kabarwarta

Aji Ahmad Zainuri, (26) kuli bangunan warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi dari satuan reserse narkoba Polres Pasuruan di rumahnya pada selasa (2/1/19) sekitar pukul 17.00 wib.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono SH kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku diciduk karena telah disangka telah mengedarkan obat-obatan terlarang jenis logo Y yang dijual dengan cara diecer.

" Pelaku menjual obat ini dengan harga RP 5.000 untuk setiap paketnya yang berisi 5 butir pil," Katanya, Kamis (3/1/19).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 95 butir tabket yang dikemas dalam 19 bungkus plastik.

" Dari hasil pemeriksaan, Menurut pengakuan tersangka telah menjual pil haram ini selama 1 tahun, " imbuh Nanang.

Tersangka diancam dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. " Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya, (dyt).