Kuli Bangunan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Pil Logo Y
kabarwarta
Aji Ahmad Zainuri, (26) kuli bangunan warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi dari satuan reserse narkoba Polres Pasuruan di rumahnya pada selasa (2/1/19) sekitar pukul 17.00 wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono SH kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku diciduk karena telah disangka telah mengedarkan obat-obatan terlarang jenis logo Y yang dijual dengan cara diecer.
" Pelaku menjual obat ini dengan harga RP 5.000 untuk setiap paketnya yang berisi 5 butir pil," Katanya, Kamis (3/1/19).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 95 butir tabket yang dikemas dalam 19 bungkus plastik.
" Dari hasil pemeriksaan, Menurut pengakuan tersangka telah menjual pil haram ini selama 1 tahun, " imbuh Nanang.
Tersangka diancam dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. " Ancaman hukumanya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya, (dyt).