Lagi - Lagi DPO pelaku Pengedar Narkoba Yang Belum Tertangkap Oleh Polres Pasuruan

Lagi - Lagi  DPO pelaku Pengedar Narkoba Yang Belum Tertangkap Oleh Polres Pasuruan Ketiga pelaku yang diduga pengedar narkoba diamankan Polres Pasuruan. Foto ist

Pasuruan, kabarwarta.id - Lagi dan lagi masih ada DPO pelaku narkoba yang diburu Polres Pasuruan meskipun sudah berhasil mengamankan tiga pelaku jaringan pengedar Narkoba Jenis Sabu sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto yang mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra mengungkapkan bahwa Ketiga pelaku yakni MT(51) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, TH(30) warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, serta SL(53) warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan satu pelaku DPO yakni HL.

Agus menambahkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku pertama MT(51) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan pelaku kedua dan ketiga yakni TH(30) dan SL(53) ditangkap di dalam rumah di Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, MT(51) mengakui mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya yakni HL(DPO) dan Sabu-Sabu tersebut dijual sendiri oleh MT(51)," terang Agus. Dari hasil penangkapan MT(51), berhasil didapat barang bukti berupa, 15 kantong plastik kecil berisi Sabu -Sabu dengan berat total 5,13 (lima koma satu tiga) gram. 1 buah dompet kecil warna merah. 1 buah sendok skrop plastik. 2 bendel plastik klip merk ZIP IN dan merk C-tik.

Agus menambahkan, "Sedangkan dari pelaku TH(30) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru," imbuhnya.

Dari pelaku SL(53) polisi mendapati barang bukti yakni 7 kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 6,15 (enam koma satu lima) gram. 1 buah timbangan elektrik warna putih.1 bendel plastik klip kosong. 1 buah scrop dari sedotan. 1buah dompet kecil berwarna kuning. Uang cash yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 5.000.000,00 dan1 buah HP merk OPPO warna biru.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus.(hs/dyt)