Mau Dilantik Esok Sebagai Anggota DPRD, Pria ini Harus Ngaplo Tidak Terima Gaji Di Bulan Januari 2021

Mau Dilantik Esok Sebagai Anggota DPRD, Pria ini Harus Ngaplo Tidak Terima Gaji Di Bulan Januari 2021 Jejeb Anur Khamid. Foto iwan dayat

Kabarwarta.id - Mau dilantik esok hari (21/1/21) melalui proses PAW (pergantian antar waktu) sebagai anggota DPRD kota Pasuruan. Wakil rakyat ini harus puasa, pasalnya dirinya tidak akan menikmati gajinya hingga akhir bulan Januari 2021.

"Menurut peraturan, diatas tanggal 15 yang bersangkutan tidak akan menerima gaji," kata Mucmammad Amien selaku kepala BPKA kota Pasuruan, selasa (19/1/21).

Dilain tempat, Calon anggota DPRD kota Pasuruan, Jejeb Anur Khamid mengatakan bahwa dirinya akan menerima gaji sebagai anggota DPRD kota Pasuruan mulai bulan Februari 2021.

"Tadi bagian keuangan Sekretaris DPRD kota Pasuruan menjelaskan akan memproses bakal gaji saya untuk bulan Februari 2021," ujarnya.

Terkait besaran gaji, kepala BPKA menjelaskan bahwa angkanya di kisaran sekitar dua puluh lima juta rupiah di luar tunjangan transpot dan tunjangan perumahan.

"Nilainya sebesar tujuh puluh lima persen dari gaji ketua dewan ditambah tunjangan dan lainya, dan akan diterima di awal bulan untuk gaji di bulan Februari seperti gaji ASN yang juga diterima dulu," terang kepala BPKA kota Pasuruan.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD kota Pasuruan Raden Murahanto menegaskan bahwa besaran gaji yang akan diterima Jejeb sekitar total Rp. 44.000.000/bulan termasuk tunjagan dan lainya.(dyt)