Miris! Pria Tua Bacok Jamaah Musollah Di Mlaten Saat Mengaji

Miris! Pria Tua Bacok Jamaah Musollah Di Mlaten Saat Mengaji Dul Samid, Pelaku pembacokan kepada H. Usman saat mengaji di Musolla di Desa Mlaten, kecamatan Nguling, kabupaten Pasuruan. Foto Iwan dayat.

Kabarwarta.id - Miris !, Pria tua membacok jamaah mushola Al Usmani di dusun Pasar Desa Mlaten Kecamatan Nguling, KabupatenPasuruan, kamis (31/10/19).

Pelaku pembacokan yakni, Dul Samid 65 warga Dusun Pasar Desa Mlaten Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan dengan Korban H. Usman,70, warga Dusun Pasar Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, KabupatenPasuruan.

Terkait hal ini, Kasat reskrim polres Pasuruan kota, AKP Slamet santoso kepada wartawan mengatakan, "Penyidikan sedang kami lakukan, apakah pelaku memiliki kelainan jiwa atau tidak," katanya.

Adapun Kronologis kejadian yakni, Sekirar pukul 12.00 wib, setelah sholat dhuhur berjamaah di musholah, dan pada saat korban bersama kedua saksi yang sedang mengaji di dalam musholah tersebut. Tiba-tiba pelaku dengan membawa sebilah celurit datang ke mushola dengan marah - marah tidak jelas, selanjutnya, korban dan kedua saksi berusaha meredam kemarahan pelaku, namun, pelaku langsung melukai korban, dan, setelah kejadian tersebut korban melarikan diri ke arah barat lalu dikejar warga, kemudian dapat ditangkap oleh warga di rumah Marpuk (putri dari pelaku).

Selanjutnya, pelaku diamankan oleh petugas Polsek nguling dan dibawa ke Puskesmas Grati Kabupaten Pasuruan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok di telinga sebelah kiri, lengan tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, selanjutnya korban dibawa ke puskesmas nguling dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit M. Sholeh Kota Probolinggo.

Diketahui, pelaku Dul Samid seringkali marah marah atau ngamuk tidak jelas bila mendengar suara Adzan. Pasca kejadian ini keluarga korban, Muhaimin yakni (adik kandung korban) dan Saroh (istri korban) menyerahkan perkara kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Dari catatan kepolisian, Pelaku pernah terlibat tindak pidana pengroyokan (pasal 170 KUHP) di Dusun Pasar Desa Mlaten, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018.

Sebelumnya, Dilakukan mediasi oleh pihak tiga pilar (Kades, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Mlaten) terkait, pelaku yang sering membuat onar dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.(dyt)