Nanti, Pasca Dilantik Sebagai Walikota Pasuruan, Gus Ipul Belum Bisa Menikmati Gaji Di Bulan Februari 2021

Nanti, Pasca Dilantik Sebagai Walikota Pasuruan, Gus Ipul Belum Bisa Menikmati Gaji Di Bulan Februari 2021 Rumah Dinas Walikota Pasuruan di jalan Panglima Sudirman. Foto iwan dayat

Kabarwarta.id - Nanti, Pasca dilantik menjadi Walikota Pasuruan, Gus Ipul Belum bisa menikmati gaji di bulan Februari 2021. Hal ini juga akan dialami oleh Adi Wibowo selaku calon Wakil Walikota yang akan dilantik bersama Gus Ipul oleh Gubenur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada 17 Februari 2021 mendatang.

"Gaji kepala daerah, yakni sama dengan gaji ASN yang dibayar di depan setiap bulanya. Dan gaji untuk Walikota Pasuruan bulan Februari masih menjadi hak pejabat yang lama," kata Muchammad Amien, Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) kota Pasuruan.

Menurutnya, Hal ini sesuai PP (peraturan pemerintah) 109 th 2000 tentang kedudukan Keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo akan berakhir masa jabatanya pada 17 Febriari 2021 dan saat ini masih bisa menikmati gaji di bulan Februari bersama fasilitas lainya seperti mobil dinas dan tunjangan sebagai kepala daerah.

Gaji Walikota Pasuruan sebesar Rp.6.751.926 dan ditambah fasilitas 3 buah mobil dinasyakni, Toyota Fortuner VRZ, tahun2017, Toyota Camry Hybrid tahun 2013 dan Toyota Innova tahun 2015, serta rumah dinas dan biaya operasional Rp. 27.000.000.

Untuk Wakil Walikota Pasuruan mendapat gaji Rp.5.810.640 dengan fasilitas rumah dinas dan tiga mobil dinas Toyota Fortuner VRZ tahun 2017, Sedan Camry tahun 2019 dan Toyota Innova tahun 2015 serta biaya operasional sebesar Rp.18.000.000.

Selain gaji dan biaya operasional, Walikota dan Wakil Walikota juga menerima Insentif dari Bapenda kota Pasuruan.(dyt)