Pasuruan, kabarwarta.id - NGO gabungan berqma Pendowo Limo datangi Kantor Bea Cukai Pasuruan dan sampaikan aspirasinya, Senin (11/9/23).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Pasuruan di kawasan PIER didatangi puluhan aktivis yang menggunakan roda empat dan roda dua disertai spanduk berisi tuntutan.
"Ada apa ini, saat hari H malah tidak ada ditempat," Ujar Ayik Suhaya selaku koordinator aksi.
Salah satu aspirasi yang disampaikan yakni mendesak, agar kepala kantor mundur dari jabatannya. Dan juga agar kinerja pegawainya diaudit.
Bukan tanpa alasan, Hal ini dikarenakan, tidak adanya transparansi berkaitan dengan penindakan rokok-rokok illegal.
Ayik Suhaya, mengaku kecewa dengan kepala kantor Bea Cukai Pasuruan yang tak menemui mereka. Padahal, agenda audiensi tersebut sudah dilakukan lama.
Ia menambahkan, kedatangannya ke Kantor Bea Cukai untuk mempertanyakan penindakan yang selama ini dilakukan. Banyak penindakan rokok ilegal, namun tidak ada produsen rokok yang ditersangkakan. Parahnya, permintaan data ke Bea Cukai soal berapa pita cukai yang dikeluarkan selama tiga tahun terakhir, serta data terkait perusahaan-perusahaan rokok di Pasuruan.
"Kami mendorong agar kepala kantor dan pegawai Bea Cukai Pasuruan, diaudit kekayaannya. Ini untuk memastikan, mereka tidak melindungi perusahaan-perusahaan rokok ilegal. Selama ini, tidak ada produsen rokok yang ditersangkakan. Hanya rokok-rokok ilegal, yang jumlahnya pun tidak dibeberkan yang dimusnahkan," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Joko Wuriyanto, menjelaskan bahwa Kepala Kantor sedang dalam tugas di Kanwil Jatim, sehingga tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
"Selama ini kami Tidak kong kalikong terhadap perusahaan rokok ilegal seperti yang dituduhkan," kata Joko.
Terkait dengan permintaan data, ada beberapa informasi yang tidak bisa dibagikan kepada publik karena melibatkan kerahasiaan sesuai dengan undang-undang.
Disebutkanya bahwa Undang-Undang no 14 tahun 2008 mengatur keterbukaan informasi publik, tetapi data tentang perusahaan rokok dan pita cukai dianggap sebagai rahasia negara.
Joko juga menambahkan bahwa banyak kasus rokok ilegal terungkap saat pengiriman melalui jasa ekspedisi, yang membuatnya sulit untuk ditelusuri antara hilir dan hulunya.(dyt)