NGO InI Soroti Maraknya Pengecer LPG 3 Kilogram Ilegal Dan Pembelian LPG Menunjukkan KTP Mulai Esok Hari

NGO InI Soroti Maraknya Pengecer LPG 3 Kilogram Ilegal Dan Pembelian LPG Menunjukkan KTP Mulai Esok Hari Salah satu konsumen LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram. Foto iwan dayat

Pasuruan, Kabarwarta.id - NGO Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) menyoroti maraknya pengecer LPG beraubsidi 3 kilogram tidak resmi namun mirisnya masih disuplai oleh pangkalan dan agen.

Hal ini bukan tanpa sebab, Pemerintah melalui PT Pertamina mulai 1 Juni 2024 esok memberikan kebijakan bahwa pembeli LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram wajib menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk).

"Dalam beberapa minggu ini masyarakat banyak laporan ke kami bahwa toko - toko penjual mengeluh terkait adanya aturan pembeli harus setor foto copy KTP. Dan khirnya konsumen yang dimintai KTP pindah ke toko lain (toko pangecer elbiji nakal) yang tanpa persyaratan KTP bisa menjual LPG," Kata Hanan, Ketua AMCD, Jumat (31/5/24).

Ia menegaskan bahwa, Pemerintah atau Disperindag untuk menindak tegas pelaku usaha/ toko pangkalan elpiji nakal yang tidak memiliki data KTP pelangganya.

"Kami meminta pemerintah dan dinas terkait serta Pt Pertamina bisa melakukan tindakan tegas kepada pengecer nakal yang tidak memiliki data pelanggan KTP konsumen LPG 3 kilogram agar tidak terjadi kerancuan. Tindak satu tindak semuanya jangan tebang pilih," Tandas Hanan.

Di lain tempat, Koordinator Hiswana Migas Malang Raya mengungkapkan bahwa jika pengecer tidak masuk data di pangkalan berarti mereka pengecer tidak resmi.

"Kalau pengecer tersebut tidak masuk di data pangkalan berarti itu pengecer tidak resmi, kata Dwi Hardono.

Terkait pembeli yang wajib menggunakan KTP, Dwi menguraikan bahwa ini dutujukan untuk masyarakat yang belum di daftarkan KTP nya sebagai pelanggal LPG 3 kilogram.

"Untuk pembelian LPG 3 kilogram ke pangkalan resmi memang memakai KTP mulai 1 Juni 2024 esok. Dan masyarakat yang belum mendaftar untuk segera mendaftarkan ke pangkalan terdekat agar supaya bisa masuk ke MAP Pertamina," ulasnya.

Selain ketimpangan pengecer resmi dan tidak resmi, AMCD juga menyoroti terkait isu isi tabung LPG yang bertuliskan untuk masyarakat miskin ini yang dalam beberapa minggu terakhir dikabarkan isinya ada yang berkurang dari takaran semestinya.

"Dalam beberapa minggu ini masyarakat banyak laporan ke kami bahwa tabung gas elpiji sangat cepat habis yang biasanya dipakai 10 hari kini hanya bertahan 4 hingga 5 hari sudah habis. kami menduga ada dugaan di di tabung gas elpiji isinya dikurangi," Ungkap Hanan.

Sebelumnya, Viral di media sosial tetkait tanggapan dari PT Pertamina yang mengumumkan pada 1 Juni 2024 esok pembeli LPG 3 Kilogram wajib membawa KTP.(dyt)