Obok - Obok Sarang Narkoba, Polres Pasuruan Hanya Mengamankan Dua Pelaku

Obok - Obok Sarang Narkoba, Polres Pasuruan Hanya Mengamankan Dua Pelaku Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu - sabu yanh diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Foto ist

Pasuruan, kabarwarta.id - Obok - obok desa yang diduga kuat sebagai sarang peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan dua pelaku jaringan peredaran narkoba.

Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh   anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan  yakni MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Atas kasus ini, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda.

"Pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis 1 agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Dan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari yang sama  pukul 21.00 WIB," Ujar Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, "Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO)," jelas Iptu Agus.

Dari MZ(39) polisi mendapatkan barang bukti berupa,  10  kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 gram. 1 buah scrop dari sedotan plastik. 1 bendel plastik klip kosong.  1 buah HP merk SAMSUNG warna Biru.

"Dan dari hasil pemeriksaan NS mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama," terang Agus.

Tersangka  NS diamankan bersama  1  kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24  1  buah timbangan elektrik warna silver.1  unit Handphone warna biru merk INFINIX.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus.(hms/dyt)