Pandangan Salah Satu Mahasiswa UMM Tentang Hukum Menabung Di Bank Konvensional Dalam Islam

Pandangan Salah Satu Mahasiswa UMM Tentang Hukum Menabung Di Bank Konvensional Dalam Islam Amalia Salwa Najwati (penulis)

Malang, kabarwarta.id - Apa Hukum Menabung di Bank Konvensional dalam Islam Masyarakat mulai meragukan hukum menabung di bank karena merasa rishi dengan kepentingan bank seiring dengan tumbuhnya kesadaran beragama di kalangan masyarakat.

Namun, menurut ajaran Islam sebenarnya menabung di bank terutama di bank konvensional mengandung unsur riba, yakni ada tambahan nilai berupa bunga dari uang yang ditabungkan atau dipinjamkan. Karena mereka sangat yakin bahwa mereka akan mendapat untung dari tabungan klien. Kita harus mempertimbangkan apa yang dikatakan para akademisi tentang hukum yang mengatur tabungan bank untuk membuat kesimpulan tanpa ragu-ragu.

Berikut hal yang mempelajari hukum menabung di bank dengan tujuan yang berbeda-beda, yakni; Menabung terlebih dahulu sebelum mengambil dan memiliki bunga.

Para ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Mereka sependapat bahwa menyimpan uang di bank dengan tujuan mengambil dan menggunakan bunganya untuk keuntungan pribadi adalah ilegal. Kedua, menyimpan uang di bank tanpa bermaksud memperoleh bunga. Bahkan tanpa ingin mendapatkan bunga, para ulama melarang menabung di bank.

Karena menyimpan uang di bank akan memudahkan transaksi riba oleh bank tersebut. Satu-satunya perbedaan adalah bahwa para ulama akan mengakomodasi kebutuhan yang mendesak.

Ketiga, tabungan bank dapat digunakan untuk pengeluaran. Syekh Abdul Aziz Ibnu Baz berpendapat bahwa boleh menabung di bank untuk melindungi uang yang tidak dapat disimpan di tempat lain.

Keempat, Buka rekening tabungan agar Anda bisa melakukan transaksi yang dibutuhkan.

Menurut beberapa pendapat akademisi, membuka rekening bank untuk menggunakan layanan perbankan, termasuk transfer gaji atau hal-hal lain, diperbolehkan.

Kelima, Hukum menabung dengan maksud memperoleh bunga untuk membayar sedekah.

Pengertian ini disamakan dengan seseorang yang mencuri dengan maksud untuk menyumbangkan hasilnya.

Penulis : Amalia Salwa Najwati Mahasiswi Universitas Muhammdiyah Malang