Pasuruan, kabarwarta.id - Pelaku Curas orang pacaran di wilayah hukum Polres Pasuruan tepatnya di fly over Grati Tunon diringkus polres Pasuruan Kota pelaku yakni warga Grati dan Winongan Kabupaten Pasuruan.
"Dari dua tersangka berhasil diamankan alat - alat dalam melakukan tindak pidana yakni satu buah motor dan senjata tajam," ujar AKBP Makung Ismoyi Jati, Kapolres Pasuruan kota, selasa (26/9/23).
Selain kedua pelaku diatas, Makung mengungkapkan pihaknya juga me gamankan satu pelaku curat pembobol sebuah deler di jalan Achmad Dahlan Kota Pasuruan.
"Total ada empat tersangka dijerat pasal 365 dan 363 KUHP dari lima kasus yang telah diungkap termasuk curanmor," urai Makung.
Alam kesempatan ini, Makung menghimbau kepada masyarakat agar menjaga barang berharga miliknya terutama kendaraan bermotor agar terhindar dari tindak kejahatan.
"Pelaku yang di fly over Grati tunon dengan korban pasangan yang sedang berpacaran dan pelaku pembobol tembok deler menggunakan obeng," Terang Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Heru Cahyo Saputro.(dyt)