Pasuruan, kabarwarta.id - Pembelian LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram di Kota Pasuruan di aplikasikan mulai hari ini, 1 juni 2024 dan diterapkan untuk masyarakat yang belum terdaftar di Merchant Apps Pertamina (MAP) Pertamina.
"Saya membeli LPG di Depo menggunakan KTP karena belum terdaftar di MAP pertamina," kata Haris, pembeli LPG 3 kilogram di jalan Irian Jaya Kota Pasuruan, sabtu (1/6/24).
Sebelumnya, PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pembeli LPG 3 kilogram wajib menunjukkan KTP dengan maksut dan tujuan agar gas melon bersubsidi ini tetap sasaran kepada konsumenya yakni masyarakat miskin bukan pelaku usaha rumah makan atau restoran.
Hal ini diamini oleh koordinator Hiswana Migas Malang raya yang mengungkapkan bahwa alokasi LPG bersubsidi dari agen ke pangkalan dan pangkalan ke pengecer sebesar 20%. "Yang 80 persen untuk pembeli langsung dan UMKM," kata Dwi Hardono.
Ia menjelaskan, alokasi pasokan LPG ersubsidi dari agen ke pangkalan yakni sebesar 100 tabung per hari. dan didistribusikan langsung oleh pangkalan kepada pelaku UMKM dan rumah tangga. "Sisanya didistribusikan ke pengecer resmi yang sudah memiliki data pelanggan melalui fotocopy KTP dan NIK nya terdaftar dalam.MAP Pertamina," terangnya.
Menurutnya, Masyarakat tidak perlu khawatir karena menunjukkan KTP saat pembelian LPG di pangkalan hanya sekali bukan setiap kali membeli LPG.
"Cukup sekali saja dan kalau sudah terdata di MAP Pertamina maka untuk pembelian selanjutnya tidak perlu menunjukkan kartu tanda penduduk," imbuh Dwi.
Disinggung soal jumlah pasokan untuk pengecer, Pria yang juga pemilik agen LPG 3 kilogram ini menegaskan bahwa pangkalan menyuplai LPG ke pengecer sesuai data KTP yang dikumpulkanya dari konsumen langsung.
"Jadi kalau pengecer pelangganya 10 ya jatahnya 10 tabung jika habis bisa mebeli ke pangkalan dengan data pembelinya," tutup Dwi.(dyt)