Pemungutan pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Di Kabupaten Probolinggo

Pemungutan pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan Di Kabupaten Probolinggo Gambar ilustrasi pemungutan pajak oleh Indra Puspita Sari

Probolinggo kabarwarta.id - Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Di Kabupaten Probolinggo

Oleh : Indra Puspita Sari

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) adalah salah satu pungutan pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan, merupakan salah satu pajak yang dikelola pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota. Salah satunya adalah pemerintah kabupaten Probolinngo.

Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) ini merujuk pada Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yaitu, pada pasal 1 ayat 37 yang berbunyi, pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Pada masa pandemi covid-19 seperti saat ini beberapa sektor penerimaan pemerintah daerah mengalami penurunan, salah satunya pada sektor penerimaan pajak.

Termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di kabupaten Probolinggo juga mengalami penurunan pada penerimaannya.

Untuk mempermudah pemerintah  daerah kabupaten Probolingggo dalam pemungutan pajak PBB-P2, maka Pemkab Probolinggo membuat inovasi dengan pembayaran pajak PBB-P2 via online dengan menggandeng PT. Pos Indonesia.

Kesepakatan dalam pembayaran PBB-P2 secara online melalui kantor pos tersebut di tindak lanjuti oleh Badan Keuangan Daerah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 970/942/426.203/2020, yang dikirimkan dan ditujukan kepada seluruh camat serta lurah atau kepala desa se-Kabupaten Probolinggo.

Mengingat penerimaan pajak PBB-P2 kabupaten Probolinggo pada tahun lalu mengalami penurunan. Dan jauh dari target yang telah ditetapkan. Pada tahun 2020 yang lalu penerimaan PBB-P2 kabupaten Probolinggo mengalami penurunan dikarenakan pandemi Covid-19 dan juga kurangnya kesadaran para wajib pajak untuk membayarkan tagihan pajaknya khususnya PBB-P2.

Pada tahun 2020 lalu, realisasi anggaran PBB-P2 mengalami penurunan. Yang seharusnya realisasi anggaran penerimaan PBB-P2 mencapai 95%. Namun pada tahun lalu hanya mencapai 76,26% atau sekitar Rp. 8.237.693.492, angka tersebut masih kurang untuk mencapai realisasi anggaran penerimaan PBB-P2 yang ditarjetkan mencapai 95%. angka 76,26% masih kurang 23,74% atau sekitar Rp. 2.564.170.778 untuk mencapai angka 95% yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Probolinggo.

Dari realisasi penerimaan PBB-P2 tersebut hanya 199 desa yang sudah lunas dalam pungutan pembayaran PBB-P2 dari 325 desa yang ada di kabupaten Probolinggo. 

Mekanisme dalam pembayaran PBB-P2 secara online melalui kantor pos ini, maksudnya adalah, pungutan PBB-P2 dapat dilakukan melalui kantor pos diseluruh indonesia sesuai dengan ketentuan yang telah ada dan juga alternatif dalam pembayaran tagihan pajaknya bisa dilakukan secara online melalui fasilitas sistem yang juga dapat dilakukan di Bank Jatim serta untuk menghindari para calo.

Informasi mengenai tagihan PBB-P2 bisa diakses secara online melalui bphtb.probolinggokab.go.id dengan memilih menu info cek tunggakan PBB-P2.

Dan untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak PBB-P2 kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Inovasi pembayaran online ini haruslah lebih ditingkatkan lagi, bisa dengan cara yang lebih efisien dan efektif untuk mempersingkat dalam pelayanan pajak yaitu, pemerintah kabupaten Probolinggo memberikan suatu workshop atau seminar untuk memberikan kesadaran bagi para wajib pajak untuk membayarkan pungutan pajaknya. Dan juga bisa bekerja sama dengan mini market, bank lain selain bank Jatim. Aplikasi khusus PBB-P2 yang disertai dengan menu pembayaran melalui Bank selain Bank Jatim ataupun mini market, dan juga bisa melalui kerja sama dengan aplikasi-aplikasi online shop.

Inovasi - inovasi dalam pemungutan pembayaran PBB-P2 nantinya akan lebih mempermudah para wajib pajak dalam membayarkan tagihan pajaknya dan akan lebih meningkatkan kesadaran para wajib pajak dalam membayarkan tagihan pajaknya. Khususnya PBB-P2. Karena inovasi tersebut akan lebih mempermudah dan lebih efisien serta efektif dalam pelayanan pajak. Inovasi tersebut juga akan dapat meningkatkan penerimaan anggaran PBB-P2 k di Kabupaten Probolinggo.

Indra Puspita Sari

Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo