Penadah Motor Hasil Kejahatan Dijerat Empat Tahun Penjara

Penadah Motor Hasil Kejahatan Dijerat Empat Tahun Penjara Tersangka penadah motor hasil curian. Lukman. Foto ist

Spesialis Pembeli (penadah) Motor hasil kejahatan (curian) dijerat empat tahun penjara.

"Kami berhasil membongkar kasus penadahan motor curian yang dilakukan tersangka Lukman, setelah penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut," kata Kasatreskrim AKP Farouk.

Farouk menjelaskan atas perbuatanya Lukman dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancamannya, 4 tahun penjara.

Lukman (34) tercatat sebagai warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dia diciduk anggota Satreskrim pasca dilakukan pengembangan kasus curanmor.

"Kami juga masih mengembangkan kemungkinan jaringan lain yang disisir tersangka," Ungkap Farouk.

Motor hasil curian yang dibeli tersangka dari pelaku curanmor dan diamnakan polisi yakni Honda Beat dan Yamaha Vixion  yang dibeli tersangka senilai 6 juta rupiah kemudian di jula kembali oleh tersangka dengan keuntungan 700.000 rupiah.

Sebelum menangkap Lukman, Polisi membekuk pelaku curanmor yakni Salam dan Abdul Rohman.

Pria berkacamata putra mantan Kapolri Badrodin Haiti ini menjelaskan bahwa tersangka penadah Lukman mwrupakan penadah motor kawakan yang beroprasi tidak hanya di Pasuruan melainkan di kabupaten Malang dan Kabupaten Sidoarjo.(dyt)