Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga

Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga Foto penulis : Nurul Amirotul Latifah

Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga

Penulis : Nurul Amirotul Latifah (mahasiswa Sosiologi Fisip Universitas Muhammadiyah Malang)

Upaya dalam melakukan pemberantaan korupsi tidak hanya memotong tindakan yang terlihat saja, tetapi juga, harus melakukan gerakan sosial yang luas, sehingga mengarah pada perubahan sosial budaya.

Tujuan akhirnya, bukan hanya perubahan sikap dan perilaku individu di dalam masyarakat, akan tetapi juga mampu memunculkan tatanan sosial yang baru dan bebas dengan korupsi.

Salah satunya adalah, keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang nantinya di harapkan mampu menjadi gerakan sosial pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keluarga mampu menjadi garda utama dalam pencegahan anti korupsi, terutama ibu. Berbicara korupsi, bukan hanya berbicara tentang uang, tetapi perilaku koruptifnya jadi peran. Keluarga disini adalah menekankan pada nilai - nilai hidup yang merupakan nilai - nilai anti korupsi.

Sehingga diharapkan nantinya ketika keluarga meneranpkan edukasi anti korupsi pada anak - anak sejak dini, maka nantinya nilai dan norma yang tertanam akan terus dipegang dan dilaksanakan sampai ia dewasa.

Dalam hal ini, keluarga terutama orangtua, diharapkan mampu untuk terus menjalankan fungsi keluarga seperti fungsi sosialisasi nilai, fungsi afeksi, dan fungsi identitas sosial. Karena, ketiga fungsi ini dirasa sangat penting untuk menjadikan generasi Indonesia di masa yang akan datang menjadi generasi yang jujur.

Tindakan koruptif itu berkaitan dengan perilaku, contoh, misalnya seorang anak mempunyai waktu untuk les dari jam 19.00 wib sampai jam 20.30wib tetapi, sesampainya di tempat les anak tersebut tidak masuk ke tempat les dulu tetapi malah jajan dulu, atau terkadang anak - anak suka menyerobot tempat antrian ketika ingin bermain.

Hal sesederhana itu juga merupakan salah satu perilaku koruptif. Maka dari itu, orang tua sangat berperan mengajarkan nilai dan norma yang benar tehadap anak.

Tidak bisa terpungkiri bahwa, hanya sedikit orang tua yang mengajarkan kejujuran pada anaknya. Kejujuran yang dimaksut adalah, bagaimana kejujuran itu dipraktekkan dalam kehidupan sehari - hari.

Orang tua harusnya memberi pemahaman bahwa korupsi adalah mengambil hak orang lain untuk kepentingan diri sendiri dan tindakan koruptif sendiri adalah bentuk atau evolusi dari perilaku perilaku koruptif sejak kecil. Keluarga yang benar - benar melaksanakan fungsi keluarga dengan tepat dan baik nantinya akan mampu menciptakan generasi yang memiliki kepatuhan normatif, dan kepatuhan inilah yang mampu untuk menjadikan generasi anti korupsi.

Sebab, akan menjadkan seseorang menaati hukum bukan karena orang tersebut takut hukuman, akan tetapi karena orang tersebut sadar tindakannya dalam menaati hukum adalah sebuah tindakan yang benar.

Pendidikan anti korupsi bukan hanya diterapkan di lingkungan sekolah, akan tetapi juga di dalam lingkup keluarga. Sebab, nilai - nilai dan moral yang menentang korupsi perlu dibangun sejak dini melalui pendidikan yang ada dalam keluarga.