Pengedar Sabu Diringkus Saat Mengantar Barang Haram ini Ke Pelanggan

Pengedar Sabu Diringkus Saat Mengantar Barang Haram ini Ke Pelanggan Sabu-Sabu Yang Diamankan Polisi Dari Tangan Tersangka M.Cahyono

Pengedar Sabu Diringkus Saat Mengantar Barang Haram ini Ke Pelanggan

kabarwarta

Pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satreskoba Polres Pasuruan saat mengantarkan barang haram ini menuju pemesanya di daerah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono kepada wartawan memaparkan bahwa tersangka bernama M. Cahyono (25) warga Dusun Damarjati, Desa Karangjati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

" Tersangka menjadi kurir sabu selama 1 tahun dan kami tangkap saat mengantar barang ke pemesanya," Ungkapnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang berisi 0,85 gram dan 0,34 gram yang dikemas dalam dua kantong plastik.

Selain sabu, Polisi juga mengamankan satu buah HP merek Xiomi dan dompet milik pelaku.

" kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap tempat dan sang bandar sabu," kata Nanang.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

" Ancaman hukumanya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Nanang, (dyt).