Pasuruan, kabarwarta.id - Polisi dari Polres Pasuruan bersih - bersih prostitusi di Tretes, Prigen, Pasuruan dan mengamankan lima orang yang berperan sebagai mucikari serta penjaga wisma, Senin (13/3/23).
Ungkap kasus perdagangan manusia ini digelar dalam Press Release yang terjadi di Lingkungan Gang Sono dan Lingkungan Pesanggrahan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka yakni, ADJ(31), PH(34), AM(58), PD(41), dan PI(39) yang berprofesi sebagai Penjaga Wisma dan Mucikari yang digerebeg pada Jum'at (10/03/2023), sekitar pukul 00.10 Wib.
"Pelaku diamankan di Wisma Papi Agung Gang Sono yakni ADJ(31) selaku Mucikari, PH(34) dan AM(58) sebagai Penjaga Wisma bersama 11 (sebelas) orang PSK. Kemudian di gang yang sama di Wisma Mamak telah diamankan 2 (dua) orang pelaku PD (41) selaku Mucikari dan PI (39) sebagai Penjaga Wisma bersama 18 orang PSK," Urai AKP Farouk.
Selain mengamankan mucikari dan penjaga wisma, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) unit alat komunikasi berupa smartphone.
"Para pelaku dikenakan pasal tentang Tindak pidana Perdagangan Orang, dimana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, sebagaimana pada Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Subs Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tetang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP," Terang Farouk Haiti.
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan yang dihadirkan di acara inu mengungkapkan, "Memang layak kita apresiasi kinerja Polres Pasuruan dalam pengungkapan kasus perdagangan manusia dan ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, karena perlu adanya keterlibatan beberapa pihak yang membantu untuk membasmi penyakit masyarakat ini," Ujar Kyai Nurul Huda.
Dirinya juga memberikan dukungan agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diberikan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
""Ancaman hukumanya 15 tahun penjara untuk pelaku," Pungkas Farouk Haiti. Saat disinggung terkait PSK, Kasat reskrim yang merupakan anak kandung mantan Kapolri Badrodin Haiti ini mengungkapkan akan diberikan surat pernyataan dan dikembalikan kepada keluarganya karena menurutnya mereka merupakan korban yang sebelum bekerja diberikan pinjaman uang dan kemudian mereka dipekerjakan sebagai psk oleh pelaku.(dyt)