Pos Penarikan Pas Masuk Pelabuhan Pasuruan Akan Bergeser Ke KP3

Pos Penarikan Pas Masuk Pelabuhan Pasuruan Akan Bergeser Ke KP3 Petugas Dari PT. Pelindo 3 Cabang Probolinggo Saat Menarik Pas Masuk Di Pelabuhan Pasuruan. Foto Iwan dayat

Pos Penarikan Pas Masuk Pelabuhan Pasuruan Akan Bergeser Ke KP3

kabarwarta

Pos Penarikan Pas Masuk Pelabuhan Pasuruan akan bergeser  dari pintu masuk pelabuhan Pasuruan ke kantor KP3 ( Kantor pelayanan pelabuhan Pasuruan) yang berada di simpang tiga puskesmas pembantu Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Hufron, Staf dari PT. Pelabuhan Indonesia Persero ( Pelindo) 3 cabang Probolinggo kawasan pelabuhan Pasuruan kepada kabarwarta mengatakan bahwa hal ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.

" Nanti jika pos penarikan pas masuk pelabuhan berada di sebelah KP3 maka retribusi akan diberlakukan untuk semua kendaraan yang masuk ke pelabuhan Pasuruan termasuk pengunjung perorangan dan akan memaksimalkan hasil karcis pas masuk, " kata Hufron, Jumat (8/2/19).

Pelabuhan Pasuruan yang saat ini dikelola oleh PT. Pelindo 3 cabang Probolinggo hanya diperkuat oleh 1 petugas penarik pas masuk di gerbang pelabuhan Pasuruan.

" Saat ini tidak semua kendaraan ditarik retribusi karena banyak kendaraan milik masyarakat sekitar pelabuhan yang keluar masuk area ini," tambah Hufron.

Minimnya petugas resmi penarik retribusi dari PT Pelindo 3 Probolinggo mengakibatkan Pelabuhan ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik sejumlah uang dari pengunjung pelabuhan yang menggunakan kendaraan pribadi terutama pada malam hari.

" Tidak dipungkiri jika saya tidak bertugas ada sejumlah orang yang memanfaatkan untuk menarik uang dari pengunjung pelabuhan, Namun hal ini tidak berlaku bagi perusahaan di sekitar pelabuhan yang sudah menjadi mitra kami," Pungkas Hufron.

Adapun tarif pas masuk dilingkungan PT Pelabuhan Indonesia III kawasan Pasuruan sesuai dengan peraturan Direksi PT. Pelabuhan Indonesia III Persero Surabaya No. PER-02/PU.03/GSK-2018 Tanggal 29-1- 2018 yakni.

1. Perorangan Rp 2000,

2. Sepeda motor, Cikar, Gerobak Rp 2.500,

3.Sedan, minibus Rp 3.000,

4.Truk, Box Rp 5.000,

5. Truk gandengan, Tronton dan kontainer RP 7.000, (dyt).