Soal Puluhan Tambang Ilegal Di Pasuruan, Aktivis, Wakil Rakyat Dan Penegak Perda Ngomong Begini

Soal Puluhan Tambang Ilegal Di Pasuruan, Aktivis, Wakil Rakyat Dan Penegak Perda Ngomong Begini Aktivis, Pemkab Pasuruan Dan Anggota DPRD Membahas soal tambang ilegal. Foto is

Pasuruan, kabarwarta.id - Banyaknya tambang ilegal  mendorong ketua Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transpsrsnsi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL), Lujeng Sudarto meminta DPRD Kabupaten Pasuruan agar tegas dalam persoalan lingkungan.

Tercatat tiga poin yang diusulkan oleh ketua PORTAL, yakni mendorong DPRD untuk melakukan sidak invesrigasi tambang legal dan ilegal. Diminta juga DPRD untuk menggelar pansus dan meningkatkannya ke interplerasi.

Tak hanya itu Lujeng juga mendorong OPD terkait untuk membatasi izin pertambangan. Sehingga kerusakan alam yang ditimbulkan sangat berdampak bagi masa depan.

"Sedangkan untuk Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan kami minta tidak menarik pajak tambang ilegal," kata Lujeng, Senin (16/1/23).

Tambang ilegal maupun legal di Kabupaten Pasuruan terhitung sampai Desember 2022 terdapat 78 tambang. Banyaknya tambang ilegal dan legal ini sendiri membuat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menentukan sikap.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan  merekomendasikan semua tambang akan ditutup. Penutupan tambang ini dikarenakan merusak lingkungan alam.

 

"Apapun yang diputuskan saya sangat setuju, apalagi jika diputuskan untuk sidak ditempat tambang. Saya merekomendasikan komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mendalami kasus tambang," kata Dion.

Wakil rakyat lainya yakni, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan mengungkapkan bahwa akan menutup semua tambang. Baik tambang ilegal maupun yang legal  di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, jika pengerukan tambang ini dilakukan secara terus menerus  nantinya akan berdampak pada generasi selanjutnya. Sehingga Komisi III sepakat untuk melakukan sidak dan mendatangi tambang-tambang yang sangat merugikan generasi bangsa.

 

"Intinya nanti kami akan mengusulkan dalam banmus sebelum kita naikkan ke pansus. Secepatnya kami Komisi III akan segera melakukan sidak kepada tambang legal maupun ilegal," terang Ruslan.

Di tempat yang sama, anggota Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Agung menjelaskan bahwa sejak tahun 2007 Perda Sstpol PP terkait tambang sudah dicabut. Sehingga pihaknya tidak berani memberikan tindakan jika tidak didampingi Satopl PP Provinsi Jawa Timur.

"Melalui Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) perda no 7 Tahun 2007 sudah dinonaktifkan," ujar Agung.(dyt)