Sudah Ada Material STNK, Silahkan Tukarkan Notice Pajak Berstempel Merah Dengan STNK Asli

Sudah Ada Material STNK, Silahkan Tukarkan Notice Pajak Berstempel Merah Dengan STNK Asli KRI Samsat Bangil IPTU Meita Anisah Sahputra. Foto iwan dayat.

Sudah Ada Meterial STNK, Silahkan Tukarkan Notice Pajak Berstempel Merah Dengan STNK Asli

Kabarwarta

Material STNK (surat tanda nomor kendaraan) di kantor bersama samsat Bangil, kabupaten Pasuruan yang habis semenjak 8 juli hingga 16 Agustus 2019 kemarin. Saat ini, material STNK sudah tersedia di KB Samsat yang berada di jalan R.A Kartini No. 34 kelurahan Dermo, kecamatan Bangil, kabupaten Pasuruan.

"Benar, material untuk STNK sudah ada, kepada wajib pajak yang melakukan masa berlaku  perpanjangan STNK pada periode tanggal 8 juli hingga 16 agustus 2019 dan belum menerima STNK, silahkan menukarkan notice, (bukti pembayaran pajak dari Bapenda) Jatim yang telah berstempel merah dengan STNK yang asli, mulai hari ini, senin, 19 agustus 2019 pada jam 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib," kata IPTU Meita Amalia Saputra S.I.K, MH selaku KRI samsat Bangil yang mewakili kasat lantas polres Pasuruan AKP Bayu Halim  Nugroho SH, S.I.K, senin, (19/8/19).

Meita menjelaskan, jika wajib pajak yang namanya tertera dalam notice berhalangan hadir ke KB samsat Bangil untuk mengambil STNK, pengambilannya bisa diwakilkan. "Dengan membawa notice yang berstempel merah, bersama KTP atau KK atas nama STNK dan disertai dengan surat kuasa untuk pengambilan STNK dari nama yang tertera dalam STNK," ujarnya.

Selain wajib pajak yang melakukan masa berlaku perpanjangan STNK lima tahun, STNK untuk kendaraan baru dari deler motor maupun mobil yang hanya menerima notice pajak periode tanggal 8 Juli hingga 16 Agustus 2019, STNK nya juga sudah tersedia. "Untuk kendaraan baru, STNK nya silahkan ambil di deler tempat pembelian kendaraan tersebut, terhitung mulai hari ini, senin, 19 agustus 2019," pungkas Meita.(dyt)