Terkait SIM C Terbagi Tiga Kelas InI Bocoran Dari Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Terkait Pelaksanaanya

Terkait SIM C Terbagi Tiga Kelas InI Bocoran Dari Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Terkait Pelaksanaanya Sosialisasi penggolongan kelas untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C. Foto ist

Kabarwarta.id - Terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C yang akan dibagi menjadi tiga kelas Sesuai dengan peraturan Polri terbaru, Perpol nomor 5 tahun 2021.

Sim C yang sebelumnya diperuntuhkan bagi pengendara kendaraan roda dua semua cc, kini dibedakan menjadi tiga kelas berdasarkan besaran isi silinder.

Adapun ketentuanya : Sim C diperuntukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas silinter maksimal 250 cc.

Sedangkan, sim CI akan diperuntukan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua berkapasitas silinder diatas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan yang menggunakan daya listrik.

Terakhir sim CII akan diwajibkan bagi pengendaraan kendaraan bermotor roda dua yang memiliki kapasitas silinder diatas 500cc atau menggunakan daya listrik. 

Untuk sementara, pengguna kendaraan bermotor roda dua khususnya di Kota Pasuruan masih diperbolehkan menggunakan sim c biasa yang sesuai peraturan undang-undang lalu lintas hingga ada kebijakan pemberlakukan peraturan baru tersebut betul - betul diterapkan.

Mengenai kapan akan diberlakukanya peraturan tersebut secara efektif Kasat Lantas Polres Kota Pasuruan, AKP Yudhiono mengatakan melalui sambungan telpon.

"Baru tadi bagi TR turun, selanjutnya masih dirapatkan. Paling cepat bulan November 2021, akan ada peraturan yang dikeluarkan dari Korlantas.Selama 3 sampai 4 bulan ini masih sosialisasi." Terang Yudiono.(Av)