Tidak Baik, Oknum Istri Perwira Polisi Di Pasuruan Tipu Guru Yang Bergelar Doktor

Tidak Baik, Oknum Istri  Perwira Polisi Di Pasuruan Tipu Guru Yang Bergelar Doktor Korban Dr.H Kristantiaji, S.Pd, M.Si menunjukkan tanda bukti surat laporan polisi. Foto Iwan dayat

Kabarwarta.id - Perbuatan tidak baik dilakukan oleh oknum istri perwira Polisi yang berdinas di  Pasuruan, diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan berupa uang dan sebuah unit mobil berjenis minibus milik seorang guru di kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Adalah Asm, istri dari perwira polisi RS yang dilaporkan korban KTI atas dugaan tinndak pidana sebagaimana dimaksut dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP di polda Jatim pada 26 Nopember 2019.

"Kasusnya terkesan mandek, karena ASM sering berganti tempat tinggal dan hingga saat ini uang saya bersama mobilnya belum dikembalikan," kata KtI, minggu (19/9/21).

Pria berkacamata yang bergelar Doktor ini memaparkan bahwa akibat kejadian ini dirinya mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Berikut, barang bukti laporan yang ditunjukkan oleh korban berupa beberapa bukti lembar surat, Diantaranya surat perjanjian, surat pernyataan, kwitansi, Laporan polisi di Polda Jatim, surat pelimpahan laporan, surat permintaan keterangan, perkembangan hasil penyidikan ke 2 dan ke 3 yang hingga berita ini dilansir belum ada perkembangan.

"ASM sering berganti domisili, dan tidak pernah hadir dalam penyelidikan serta belum ada perkembangan kasus," terang Dia.

Korban KTI mengalami kerugian berupa satu buah mobil merek Xenia R tahun 2019 warna putih metalik Nopol N1344WX dengan nomor mesin 1NRF490504 nomor rangka MHKV5EA2JKK050122 yang saat ini masih dalam proses kridit di Taf Surabaya dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 yang dipinjam oleh ASM pada akhir 2019.

Menurut korban, kejadian ini menerpa dirinya pada 28 September 2019. ASM  membeli mobil milik korban seharga Rp 40.000.000,00 dengan surat perjanjian yang tidak melibatkan pihak lembaga pembiayaan (Leasing).

Hingga saat ini, korban masih melakukan kewajibanya selaku debitur melakukan pembayaran angsuran mobil yang sudah dibawa oleh ASM semenjak bulan september  2019.(dyt)