Paauruan, kabarwarta.id - Tiga pelaku curat jalanan dalam kasus yang sama namun beda lokasi kejadian dan pelaku diringkus polisi dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
"Dua pelaku pencurian gerobak gilingan es tebu di jalan imam bonjol dan satu pelaku pencurian aki di truk yang sefang di parkir di jalan lombok kota Pasuruan," Kata IPTU Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (17/9/24).
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Pelaku diancam 7 tahun penjara," imbuhnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 buah gerobak gilingan es tebu dan hp serta pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan dua pelaku SH dan AA. Beberapa aki diamankan dari pelaku Mm. "Satu pelaku pencurian aki masih DPO," terang Choirul.
Ia menjelaskan bahwa CCTV merupakan salah satu program Kapolres Pasuruan Kota yakni 10.000 CCTV untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Di tempat yang sama, staf Kominfo Kota Pasuruan Tata Rini mengungkapkan bahwa pemerintah Kota Pasuruan sudah memasang CCTV di beberapa titik untuk mendukung program ini.
"Pemkot Pasuruan sudah memasang CCTV untuk mendukung progran dari bapak Kapolres Pasuruan Kota," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pwrwakilan dari Kominfo Kabupaten Pasuruan bahwa pihaknya menjelaskan akan me dukung program 10.000 CCTV untuk menjaga kamtibmas.(dyt)