Wah Sekarang, Modal 10 Persen Suara Sah Hasil Pemilu Bisa Mencalonkan Walikota Pasuruan

Wah Sekarang, Modal 10 Persen Suara Sah Hasil Pemilu Bisa Mencalonkan Walikota Pasuruan Jajaran pimpinan KPU Kota Pasuruan. Foto Iwan dayat

Pasuruan, kabarwarta.id - Dengan 10 persen suara sah hasil pemilu 2024 sekarang bisa mencalonkan diri menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan pada pilkada 27 November 2024 mendatang yang diusung oleh parpol parlemen maupun non parlemen.

"Dengan total 10 persen suara sah pada pemilu 2024, calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan bisa diusung oleh partai politik parlemen maupun non parlemen," Kata Ketua KPU Kota Pasuruan, Nanang Abidin, Minggu (25/8/24).

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kota Pasuruan divisi teknis penyelenggaran pemilu Hasan Asuro mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumumkan penerimaan pendaftaran dari tanggal 27 hingga 28 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 wib.

"Selanjutnya setelah pendaftaran pasangan calon. ada dua hal yang harus dipenuhi yaitu syarat pencalonan dan syarat calon yang mengalami perubahan sesuai amar putusan MK," ujar Hasan Asuro.

Ia menjelaskan, KPU Provinsi dan Kab/ kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU- XXII/ 2024.

"Dengan 12608 suara sah partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan," terang Hasan.

Ia menambahkan bahwa calon Walikota berusia minimal 25 tahun dan calon Gubenur minimal usianya 30 tahun semenjak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU.(dyt)