KABARWARTA.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Garut baru saja mengumumkan kebijakan pemberian remisi khusus bagi warga binaannya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini merupakan momen yang sangat dinantikan oleh para narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Namun, suasana suka cita tersebut tidak dirasakan oleh seluruh penghuni jeruji besi di wilayah tersebut. Sebanyak 49 narapidana dipastikan gagal mendapatkan hak remisi mereka karena dinilai telah melakukan tindakan indisipliner selama menjalani masa tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegagalan puluhan warga binaan tersebut disebabkan oleh temuan kepemilikan telepon seluler (HP) secara ilegal di dalam lingkungan penjara. Pelanggaran aturan ini memaksa mereka untuk merelakan kesempatan mendapatkan potongan masa pidana tahun ini.

"Seluruh warga binaan yang dinyatakan berhak menerima pengurangan masa hukuman pada kesempatan kali ini berjumlah 452 orang," ujar Rusdedy.

Kepala Lapas Kelas II A Garut tersebut menjelaskan bahwa pemberian hak remisi tidak dilakukan secara sembarangan kepada seluruh penghuni. Hanya mereka yang menunjukkan perilaku baik dan mematuhi regulasi internal yang berhak menerima apresiasi dari negara.

Pihak otoritas lapas menekankan bahwa kedisiplinan merupakan syarat mutlak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ingin mengajukan remisi. Kasus temuan HP ini menjadi pengingat keras bagi para narapidana lainnya agar tetap patuh pada aturan yang berlaku.

Dilansir dari sumber berita setempat, pemberian remisi Idul Fitri ini merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan keadilan bagi seluruh penghuni lapas.

Keputusan mengenai daftar penerima remisi ini secara resmi disampaikan pada hari Sabtu, 21 Maret 2026. Rusdedy menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam area sel tahanan di masa mendatang.

Bagi 452 warga binaan yang mendapatkan remisi, pengurangan masa tahanan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat. Sebaliknya, bagi mereka yang melanggar, sanksi ini menjadi konsekuensi logis atas ketidakpatuhan terhadap hukum.