Terima Paket Berisi Ikan Asin Dan Sabu - Sabu, Cewek Di Pandaan Diringkus Saat Operasi Tumpas Semeru 2024

Terima Paket Berisi Ikan Asin Dan Sabu - Sabu, Cewek Di Pandaan Diringkus Saat Operasi Tumpas Semeru 2024 Tersangka YY (berdiri) saat konferensi pers hasil operasi Tumpas Semeru 2024. Foto iwan dayat

Pasuruan, kabarwarta.id - Terima paket berisi ikan asin dan ternyata di dalamnya ada narkoba jenis sabu - sabu, YY warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan bersama 36 tersangka diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam operasi Tumpas semeru 2024.

"Operasi tumpas berlangsung selama dua pekan dan kali ini mengamankan tersangka YY dengan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu lebih dari 1 kilogram," Kata Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, Senin (30/9/24).

Ia menjelaskan selain YY, Pihaknya juga mengamankan sebanyak 36 tersangka lainya yang merupakan pengedar jaringan narkoba, okerbaya dan ganja.

"Tiga tersangka perempuan dan 33 laki - laki mereka dijerat undang - undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun hingga seumur hidup," imbuhnya.

Teddy mengungkapkan bahwa pihaknya selam ini gencar memerangi narkoba meskipun hasil tangkapan barang bukti tidak sebesar kali ini. "Meskipun barang bukti satu gram lebih jika dikumpulkan bisa 1 kilogram lebih," ungkapnya.

Sementara itu, Tersangka YY dihadapan wartawan saat press release mengatakan bahwa dirinya mendapatkan paket narkotika sabu - sabu dari Sumatera utara tepatnya dari Kota Medan. "Ya langsung disebar," katanya singkat.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba AKP Agus Yulianto menegaskan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan terbesar berada di Kecamatan Gempol dengan 30 kasus dan untuk operasi Tumpas kali ini pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka BU dengan barang bukti pipet dan sabu - sabu 1,025 gram.

"Selama operasi Tumpas semeru 2024 mulai 11 September 2024 hingga 22 September 2024 tersangka yang diamankan berjumlah 36 orang dan barang bukti yakni Sabu 1.110,18 Gram, Ganja 2,66 Gram dan Okerbaya 4.569 butir," terang Agus.

Selain ancaman hukuman penjara, Tersangka bisa didenda pidana paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.(dyt)