JAKARTA – Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dilaporkan masih menanti realisasi dana bantuan sosial (bansos) tahap pertama tahun 2026 hingga pertengahan Februari. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat yang sangat bergantung pada bantuan reguler periode Januari-Maret tersebut.

Meskipun Kementerian Sosial (Kemensos) telah menjadwalkan penyaluran bansos tahap 1 pada bulan Februari 2026, kenyataannya proses pencairan dilakukan secara bertahap (termin) dan belum merata ke seluruh wilayah Indonesia. Sebagian penerima melaporkan saldo sudah masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sementara mayoritas lainnya masih menemukan saldo nol rupiah.

Status Administrasi Menjadi Kendala Utama

Kemensos melalui berbagai kanal informasi mengindikasikan bahwa keterlambatan pencairan bersumber dari proses administrasi yang belum sepenuhnya rampung di tingkat pusat dan daerah. Berdasarkan pemantauan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), status penyaluran mayoritas KPM masih berada pada tahap Surat Perintah Membayar (SPM).

Status SPM menandakan bahwa bantuan telah disetujui secara administratif oleh Kemensos, namun dana belum diteruskan kepada bank penyalur. Dana baru dapat dicairkan oleh KPM setelah statusnya berubah menjadi Standing Instruction (SI), yang biasanya hanya membutuhkan waktu 1 hingga 3 hari kerja untuk transfer ke rekening KKS atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi KPM yang masih berstatus SPM, pencairan diperkirakan akan terjadi pada termin susulan, yang rentangnya bisa mencapai 20 hari hingga satu bulan setelah termin awal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.

Faktor Lain Penyebab Bansos Belum Cair

Selain kendala teknis dan administrasi tahap awal, terdapat beberapa faktor spesifik yang dapat menyebabkan dana bansos PKH dan BPNT belum cair pada rekening KPM:

  • Sinkronisasi Data: Adanya perbedaan data antara Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Dapodik dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat menghambat proses transfer dana.
  • Perubahan Status Desil: Penerima yang kini masuk dalam desil yang lebih tinggi (di atas batas yang ditetapkan, misalnya desil 5 ke atas) secara otomatis dapat dikeluarkan dari sistem penerima bansos.
  • Kendala Rekening KKS: Rekening KKS yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan, perbedaan nama antara rekening dan data penerima, atau kerusakan fisik kartu dapat menjadi penghambat.
  • Indikasi Penyalahgunaan Data: Jika terindikasi terjadi penyalahgunaan dana bansos, seperti digunakan untuk game online atau transaksi ilegal, pencairan dapat ditangguhkan.