Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hingga 28 Februari 2026, total 9.323 pengaduan telah diterima melalui portal perlindungan konsumen OJK, dengan 6.792 di antaranya secara spesifik berkaitan dengan entitas keuangan ilegal. Tren ini menunjukkan kekhawatiran masyarakat yang semakin meningkat terhadap praktik-praktik finansial yang tidak berizin dan berisiko.

Dominasi Pinjaman Online Ilegal dalam Laporan Pengaduan

Dari ribuan pengaduan yang masuk, dominasi pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian serius. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa 5.470 pengaduan terkait langsung dengan pinjol ilegal. Selain itu, terdapat pula 1.295 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 27 pengaduan terkait gadai ilegal. Angka-angka ini menggarisbawahi urgensi penindakan terhadap berbagai bentuk praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Tindakan Tegas OJK dan Satgas Pasti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah bergerak cepat. Hingga saat ini, sebanyak 953 entitas keuangan ilegal telah berhasil dihentikan operasinya. Rinciannya mencakup 951 entitas pinjol ilegal dan 2 entitas investasi ilegal. Upaya ini merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan yang sah.

Penanganan Perkara Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Selain penindakan terhadap entitas ilegal, OJK juga aktif dalam penanganan perkara pidana di sektor jasa keuangan (SJK). Hingga 28 Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara. Perinciannya adalah 143 perkara di sektor perbankan, 9 perkara di pasar modal, 24 perkara di sektor pengawasan asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, serta 5 perkara di perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro lainnya. Sebanyak 157 perkara telah diputus oleh pengadilan, di mana 151 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Risiko dan Keamanan Finansial di Era Digital

Fenomena maraknya keuangan ilegal, terutama pinjol ilegal, tidak terlepas dari kemudahan akses dan kecepatan transaksi yang ditawarkan teknologi digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan risiko yang signifikan bagi konsumen. Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga yang sangat tinggi, denda yang mencekik, serta praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar privasi. Investasi ilegal juga dapat mengelabui dengan janji keuntungan besar yang tidak realistis, berujung pada kerugian finansial total bagi korban.