KABARWARTA.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyiapkan serangkaian sanksi tegas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melakukan praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku. Ancaman ini dikeluarkan menjelang dimulainya operasional penuh SPPG pada tanggal 31 Maret 2026 mendatang.
Sanksi utama yang disiapkan adalah penghentian sementara operasional SPPG selama satu minggu penuh. Selain itu, mitra yang melanggar juga akan kehilangan hak atas insentif yang seharusnya mereka terima dari program tersebut.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik penyelewengan harga bahan baku. Harga acuan yang telah ditetapkan untuk setiap porsi MBG berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
Nanik Sudaryati Deyang secara tegas menyatakan bahwa tindakan mark up harga yang ekstrem akan langsung ditindaklanjuti oleh kedeputian terkait. "Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," ujar Nanik dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Minggu (29/3).
Menurut Nanik, praktik kenaikan harga bahan baku ini tidak hanya merugikan keberlangsungan program MBG, tetapi juga menyimpang dari esensi utama program, yaitu memastikan masyarakat menerima asupan gizi yang memadai. Mitra yang sudah mendapatkan dukungan berupa insentif diharapkan dapat menjalankan program sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pemberian insentif seharusnya menjadi pendorong kepatuhan, bukan peluang untuk melakukan penyimpangan lebih lanjut. "Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku," katanya.
Sebagai mekanisme penindakan, sanksi penghentian operasional sementara selama satu minggu akan dijatuhkan kepada mitra yang terbukti melanggar ketentuan. Selama masa penangguhan tersebut, mitra wajib melakukan evaluasi internal dan menandatangani surat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Nanik menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan dari penangguhan operasional tersebut. "Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat," ucap Nanik lebih lanjut.
BGN menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga transparansi dan memastikan program MBG mencapai sasaran yang diharapkan, seiring dengan dimulainya pelaksanaan SPPG di berbagai wilayah pada akhir Maret ini. Pemerintah berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan tugasnya secara profesional demi manfaat maksimal bagi masyarakat penerima program.