KABARWARTA.ID - Kawasan wisata Pantai Sayang Heulang, yang berlokasi di Kabupaten Garut, kini menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli). Perbincangan mengenai hal ini merebak luas di berbagai platform media sosial belakangan ini.
Isu ini menjadi semakin sensitif karena dugaan pungli tersebut terjadi tepat pada periode libur Lebaran, momen puncak kunjungan wisatawan domestik. Hal ini sontak memicu reaksi keras dari masyarakat yang menyayangkan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan retribusi daerah.
Pemicu utama mencuatnya persoalan ini adalah beredarnya sebuah rekaman video yang diunggah oleh salah satu wisatawan yang berkunjung ke lokasi tersebut. Dalam video tersebut, wisatawan tersebut memaparkan kejanggalan yang dialaminya saat transaksi pembayaran.
Wisatawan tersebut mengaku dipatok tarif sebesar Rp45 ribu untuk sekali masuk menggunakan satu unit sepeda motor. Nominal ini dirasa sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan bukti pembayaran yang ia terima.
Kejanggalan semakin tampak ketika wisatawan tersebut menunjukkan karcis resmi yang tertera nominal pungutan yang jauh lebih kecil. Karcis yang diterima oleh pengunjung tersebut hanya mencantumkan angka Rp15 ribu sebagai biaya masuk.
Adanya selisih signifikan antara uang yang dibayarkan (Rp45 ribu) dengan nilai yang tercantum pada karcis resmi (Rp15 ribu) menimbulkan pertanyaan besar mengenai ke mana selisih dana tersebut dialirkan.
"Kabar ini mencuat setelah beredar video seorang wisatawan yang mengaku diminta membayar tiket masuk sebesar Rp45 ribu untuk satu sepeda motor, sementara pada karcis yang diterimanya tercantum nominal Rp15 ribu," demikian inti dari pengakuan yang viral tersebut.
Fenomena ini menunjukkan adanya potensi kebocoran atau penyalahgunaan wewenang dalam sistem penarikan retribusi di pintu masuk objek wisata unggulan Kabupaten Garut tersebut. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pungli ini.